SKP Ahli K3 Pindah Perusahaan dan Cara Mengurus yang Baru

Ketentuan SKP Ahli K3 pindah perusahaan diatur jelas oleh Kemnaker. Surat Keputusan Penunjukan lama tidak ikut pindah karena berlaku untuk satu tempat kerja, sehingga otomatis tidak berlaku begitu Anda pindah tugas. Hasil akhir yang perlu dicapai adalah SKP baru atas nama perusahaan baru, terbit secepatnya agar tempat kerja baru tidak kosong dari Ahli K3 yang sah.
Dasar Hukum SKP Ahli K3 Saat Pindah Perusahaan dan Prasyaratnya
Aturan pokoknya ada di Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Permenaker 2/1992), yang statusnya masih berlaku di JDIH Kemnaker. Pasal 8 ayat (1) menyatakan "Keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja tidak berlaku apabila yang bersangkutan...", dan huruf a menyebut pindah tugas ke perusahaan atau instansi lain.
Artinya, SKP lama gugur karena hukum, bukan karena dicabut. Penunjukan juga hanya berlaku 3 tahun menurut Pasal 7 ayat (1), sehingga masa berlaku SKP baru di perusahaan baru dihitung ulang dari tanggal terbitnya. Penjelasan lengkap fungsi dokumen ini ada di artikel apa itu Surat Keputusan Penunjukan Ahli K3 Umum.
Sebelum mengajukan surat pengunduran diri, siapkan tiga prasyarat berikut.
- Salinan SKP lama dan sertifikat pelatihan Ahli K3 Umum Kemnaker, karena sertifikat pelatihan tetap milik pribadi dan dilampirkan lagi.
- Rekap laporan kegiatan. Pasal 9 ayat (1) huruf b mewajibkan Ahli K3 di tempat kerja melapor satu kali dalam 3 bulan.
- Kepastian bahwa perusahaan baru bersedia menjadi pemohon, sebab permohonan diajukan oleh pengurus, bukan oleh Anda pribadi.
Tujuh Langkah Mengurus SKP di Perusahaan Baru
Mengurus SKP di perusahaan baru pada dasarnya sama dengan penunjukan pertama, hanya pemohonnya berganti. Di lapangan, proses ini sering disebut mutasi SKP, padahal secara hukum yang terjadi adalah penunjukan baru atas permohonan pengurus perusahaan baru. Pengurus perusahaan baru mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk sesuai Pasal 4 ayat (1), lalu Tim Penilai mengevaluasi berkas dan kemampuan teknis Anda sebelum SKP baru terbit.

- Selesaikan laporan terakhir di perusahaan lama dan serahkan kepada pengurus agar tidak ada periode tanpa laporan.
- Pastikan perusahaan baru termasuk kriteria Pasal 2 ayat (2), yaitu mempekerjakan lebih dari 100 orang, atau kurang dari 100 orang tetapi memakai bahan, proses, alat, atau instalasi berisiko besar.
- Lengkapi berkas Pasal 4 ayat (2), yaitu daftar riwayat hidup, surat keterangan pengalaman kerja K3, surat sehat dari dokter, hasil pemeriksaan psikologi, surat berkelakuan baik dari polisi, fotokopi ijazah, dan sertifikat pelatihan K3.
- Minta surat pernyataan bekerja penuh dari perusahaan baru. Pasal 3 huruf d mensyaratkan Ahli K3 bekerja penuh di instansi yang bersangkutan.
- Ajukan permohonan atas nama pengurus melalui layanan K3 Kemnaker. Portal TemanK3 Kemnaker memuat menu Surat Keterangan K3, akun personel mandiri, dan pencarian data personel.
- Bayar PNBP sesuai tarif resmi yang dijelaskan di bagian berikutnya.
- Ikuti evaluasi Tim Penilai, lalu simpan SKP baru dan mulai laporan triwulan pertama di tempat kerja baru.
Jika perusahaan baru ingin proses ini ditangani pihak yang terbiasa, gunakan jasa pengurusan SKP dan lisensi K3 agar berkas tidak bolak-balik.
Biaya PNBP dan Kesalahan yang Sering Terjadi
Biaya resmi penunjukan SKP Ahli K3 di perusahaan baru diatur Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan (PP 41/2023), yang masih berlaku. Komponennya kecil dan sama di seluruh Indonesia, seperti tabel berikut.
| Jenis PNBP | Satuan | Tarif |
|---|---|---|
| Evaluasi penunjukan SKP Ahli K3 | Per orang | Rp120.000 |
| Penerbitan atau perpanjangan SKP | Per dokumen | Rp150.000 |
| Usaha mikro dan kecil | Seluruh jasa sertifikasi K3 | Rp0 sesuai Pasal 4 |
Rincian selisih tarif resmi dan harga jasa di pasar dibahas di artikel biaya pengurusan SKP dan lisensi K3. Kesalahan yang paling sering muncul saat pindah perusahaan antara lain sebagai berikut.
- Tetap memakai SKP lama di perusahaan baru. Menurut Pasal 8, SKP itu sudah tidak berlaku sejak Anda pindah tugas.
- Mengajukan permohonan atas nama pribadi, padahal pemohonnya pengurus perusahaan.
- Membiarkan perusahaan lama tanpa pengganti, sehingga kewajiban pengawasan K3 di sana terputus.
Apakah Harus Ikut Pelatihan Ahli K3 Umum Lagi?
Permenaker 2/1992 tidak mewajibkan pelatihan ulang saat pindah perusahaan. Sertifikat pelatihan lama tetap dilampirkan. Namun Tim Penilai berwenang menilai kemampuan teknis Anda sesuai Pasal 6, jadi siapkan diri seperti saat penunjukan pertama.
Checklist Sebelum Mulai Bekerja di Perusahaan Baru
Sebelum hari pertama sebagai Ahli K3 di perusahaan baru, pastikan lima hal sudah beres. Laporan di perusahaan lama selesai, berkas pribadi sudah dipindai, surat bekerja penuh sudah ditandatangani, permohonan SKP baru sudah diajukan pengurus, dan jadwal laporan triwulan pertama sudah tercatat. Gunakan daftar berikut sebagai pengecekan akhir.

- Laporan terakhir di perusahaan lama sudah diserahkan dan salinannya Anda simpan.
- Salinan SKP lama, ijazah, dan sertifikat pelatihan sudah dipindai.
- Surat pernyataan bekerja penuh dari perusahaan baru sudah ditandatangani.
- Permohonan SKP baru sudah diajukan pengurus dan PNBP sudah dibayar.
- Jadwal laporan triwulan pertama sudah dicatat.
Setelah SKP baru terbit, catat tanggal berakhirnya 3 tahun kemudian. Panduan perpanjangan SKP Ahli K3 secara online dan layanan perpanjangan SKP dan lisensi GSI membantu Anda menyiapkannya tepat waktu.
Kredit gambar. Foto oleh Kindel Media dari Pexels. Foto oleh Pavel Danilyuk dari Pexels.
