Garuda Systrain
Kembali ke Artikel
K3 Umum

Kenal Lebih Dekat Apa Itu Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum

Husnul Fitri, S.K.M.
Husnul Fitri, S.K.M.
16 Juli 2022
0 Dilihat
24 Komentar
Kenal Lebih Dekat Apa Itu Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Umum
Surat Keputusan Penunjukan ahli K3 umum dari Kemnaker

Surat Keputusan Penunjukan (SKP) ahli K3 umum adalah surat penunjukan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI bagi pemegang sertifikat ahli K3 umum yang bekerja di sebuah perusahaan. Halaman ini merangkum arti SKP, fungsinya, dan tiga urusan yang paling sering ditanyakan, yaitu perpanjangan, mutasi saat pindah kerja, dan SKP kedaluwarsa.

Apa Itu SKP Ahli K3 Umum?

SKP ahli K3 umum adalah surat keterangan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Surat ini diberikan kepada peserta yang lulus pelatihan ahli K3 umum Kemnaker RI dan sudah berstatus pegawai di sebuah instansi atau perusahaan.

Tujuan penunjukan ini adalah meningkatkan perlindungan tenaga kerja dan membantu pengawasan pelaksanaan aturan K3 di tempat kerja. SKP tidak diberikan bila Anda mengikuti pelatihan AK3U yang diselenggarakan BNSP. Selain SKP, lulusan program Kemnaker juga menerima Sertifikat Ahli K3 Umum yang berlaku seumur hidup dan Kartu Tanda Kewenangan (Lisensi) AK3U yang berlaku 3 tahun.

Tugas dan Peran Setelah Mendapatkan SKP

Ahli K3 umum memeriksa kondisi kerja di area perusahaan

Setelah SKP terbit, ahli K3 umum bertugas membantu mengawasi pelaksanaan aturan K3 di tempat kerja serta membantu pimpinan perusahaan melakukan identifikasi, pemeriksaan, analisis, dan pembinaan K3. Tugas harian yang paling sering dijalankan tercantum di bawah ini.

  • Mengidentifikasi potensi bahaya di tempat kerja.
  • Mengontrol kondisi lingkungan kerja, mulai dari mesin, sifat pekerjaan, sampai proses produksi.
  • Menyelidiki kecelakaan kerja dan merekomendasikan tindakan pencegahan.
  • Membuat laporan pelaksanaan tugas K3 dan mengirimkannya ke instansi yang berwenang.
  • Mengadakan pelatihan K3 internal, misalnya kesiapsiagaan darurat.

Rincian tugas per bidang dibahas di artikel tugas ahli K3 umum di perusahaan.

Fungsi dan Masa Berlaku SKP

SKP berfungsi membuktikan bahwa tenaga kerja yang bersangkutan sudah ditunjuk resmi oleh Menteri sebagai ahli K3 umum di perusahaan tempatnya bekerja. Masa berlakunya 3 tahun sejak ditetapkan, mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban, dan Wewenang Ahli K3. Karena itu SKP perlu diperpanjang secara berkala.

Cara memastikan SKP asli dan menghitung sisa masa berlakunya ada di panduan cek keaslian dan masa berlaku SKP K3.

Perpanjangan SKP Ahli K3 Umum

Berkas pengurusan perpanjangan SKP ahli K3 umum

Perpanjangan SKP tidak memerlukan ujian ulang. Perusahaan cukup mengajukan permohonan dengan berkas seperti surat permohonan perusahaan, SKP dan lisensi asli, fotokopi sertifikat AK3U, dan rekapitulasi laporan kegiatan 3 tahun terakhir. Syarat pentingnya, SKP belum lewat lebih dari 1 tahun dari tanggal habis berlaku.

Langkah pengajuan terbaru lewat sistem daring Kemnaker dibahas di panduan perpanjangan SKP online lewat TemanK3, sedangkan rincian biaya resminya ada di artikel biaya pengurusan SKP dan lisensi K3.

Mutasi SKP Saat Pindah Perusahaan

SKP tercatat untuk perusahaan tempat Anda bekerja saat SKP diterbitkan. Ketika pindah ke perusahaan lain, SKP perlu diurus ulang untuk perusahaan baru dengan catatan masa berlakunya belum habis lebih dari 1 tahun. Berkasnya antara lain SKP dan kartu kewenangan asli, surat permohonan, surat keterangan kerja, dan laporan kegiatan.

Urutan lengkap mengurus SKP di tempat kerja baru ada di artikel SKP ahli K3 pindah perusahaan.

SKP Kedaluwarsa Lebih dari 1 Tahun

SKP dianggap kedaluwarsa bila tidak diperpanjang lebih dari 1 tahun setelah masa berlaku 3 tahunnya habis. Dalam kondisi ini perpanjangan biasa tidak bisa diajukan, dan pemegang SKP perlu mengikuti pembinaan ulang sesuai Surat Edaran Kemnaker Nomor B1442/PNK3/V/2019.

Dampaknya bagi perusahaan saat pemeriksaan pengawas dibahas di artikel risiko SKP kedaluwarsa. Bila yang hilang atau habis adalah sertifikatnya, lihat panduan sertifikat K3 hilang atau kedaluwarsa. Untuk mencegahnya, catat bulan habis berlaku SKP dan lisensi, lalu pasang pengingat agar permohonan diajukan sebelum tanggal itu.

Mengurus SKP Bersama Garuda Systrain Interindo

Bagi perusahaan yang tidak punya waktu mengurus sendiri, Garuda Systrain Interindo menyediakan layanan pengurusan SKP ahli K3 umum. Berkas cukup dikirim dalam bentuk pindaian, pelunasan dilakukan setelah dokumen siap dipakai, dan kerahasiaan dokumen dijaga sampai pengurusan selesai.

Informasi layanan ada di halaman pengurusan SKP, lisensi, dan SIO Kemnaker. Untuk konsultasi, hubungi GSI di WhatsApp 0811 117 221 atau telepon 0251 8427 693.

#ahli k3#ahli k3 umum#Skp k3#K3#K3 umum#SKP