Risiko SKP Kedaluwarsa Saat Pemeriksaan Pengawas

SKP kedaluwarsa berarti Surat Keputusan Penunjukan Ahli K3 sudah melewati masa berlaku 3 tahun dan belum diperpanjang. Akibatnya, perusahaan tidak lagi punya Ahli K3 yang ditunjuk secara sah. Kekurangan ini biasanya baru terlihat saat pegawai pengawas ketenagakerjaan datang memeriksa dan meminta salinan SKP beserta laporan kegiatan Ahli K3.

Mengapa SKP Kedaluwarsa Menjadi Masalah Perusahaan
SKP kedaluwarsa menjadi masalah perusahaan, bukan hanya masalah pribadi Ahli K3, karena kewajiban menunjuk Ahli K3 melekat pada tempat kerja. Begitu SKP lewat masa berlaku, semua tugas pengawasan yang dijalankan Ahli K3 tersebut kehilangan dasar penunjukan resminya, padahal kewajiban perusahaan tetap berjalan.
Dasarnya adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Permenaker 2/1992). Pasal 2 ayat (2) menetapkan kriteria tempat kerja yang wajib memiliki Ahli K3, yaitu tempat kerja dengan lebih dari 100 tenaga kerja, atau kurang dari 100 orang tetapi memakai bahan, proses, alat, atau instalasi berisiko besar. Kriteria lengkapnya dibahas di artikel dasar hukum perusahaan wajib memiliki Ahli K3 Umum.
Pasal 7 ayat (1) membatasi masa berlaku keputusan penunjukan selama 3 tahun. Penunjukan juga otomatis tidak berlaku menurut Pasal 8 ayat (1) jika Ahli K3 pindah tugas ke perusahaan lain, mengundurkan diri, atau meninggal dunia. Jadi SKP bisa gugur lebih cepat dari tanggal yang tertulis, misalnya saat Ahli K3 pindah kerja. Langkah untuk kasus itu dijelaskan di artikel SKP Ahli K3 pindah perusahaan.
Tanda SKP Ahli K3 Anda Berisiko Kedaluwarsa
Risiko SKP kedaluwarsa paling sering muncul karena tidak ada yang memegang jadwal masa berlakunya. SKP terbit atas permohonan tertulis pengurus perusahaan, tetapi dokumen fisiknya sering disimpan Ahli K3 sendiri. Akibatnya, bagian HRD tidak tahu kapan masa 3 tahun itu habis sampai pengawas meminta salinannya.
Perhatikan tanda berikut di perusahaan Anda.
- Tanggal berakhir SKP tidak tercatat di kalender HRD atau sistem dokumen perusahaan.
- Laporan triwulan Ahli K3 tidak punya arsip tanda terima atau bukti unggah.
- Ahli K3 yang tercantum di SKP sudah pindah ke perusahaan lain dalam grup usaha atau keluar dari perusahaan.
- Nama perusahaan atau alamat tempat kerja berubah, tetapi SKP lama belum disesuaikan.
- Belum pernah ada yang mengecek data personel di portal TemanK3 Kemnaker.
Satu tanda saja sudah cukup alasan untuk mengecek status SKP minggu ini, bukan menunggu jadwal pemeriksaan berikutnya.
Cara Mencegah Temuan Saat Pengawas Memeriksa
Cara mencegah temuan saat pemeriksaan norma K3 adalah menyiapkan dua dokumen sebelum pengawas datang, yaitu salinan SKP yang masih berlaku dan bukti laporan kegiatan Ahli K3. Pegawai pengawas ketenagakerjaan menilai apakah perusahaan menaati peraturan K3, termasuk penunjukan Ahli K3. Simpan keduanya dalam satu map agar mudah ditunjukkan.
Kewenangan ini tertulis jelas. Pasal 12 Permenaker 2/1992 berbunyi "Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan melaksanakan pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini." Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UU 1/1970) juga menugaskan pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya undang-undang tersebut.
Laporan kegiatan termasuk yang dicek. Pasal 9 ayat (1) huruf b mewajibkan Ahli K3 di tempat kerja melapor kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk 1 kali dalam 3 bulan. Pasal 9 ayat (2) mengatur tembusan laporan itu ke kantor tenaga kerja setempat. Dalam 3 tahun masa SKP, berarti ada 12 laporan triwulan yang seharusnya tersedia. Laporan yang bolong biasanya ikut terungkap bersamaan dengan SKP yang sudah lewat tanggal.
Dasar Hukum dan Sanksi Jika SKP Tidak Diperpanjang
Sanksi untuk SKP kedaluwarsa bersumber dari UU 1/1970 dan peraturan pelaksananya, termasuk Permenaker 2/1992. Dampak paling cepat dan paling sering adalah temuan pemeriksaan yang mewajibkan perusahaan memperbaiki penunjukan Ahli K3. Jika pelanggaran berlanjut, undang-undang membuka jalur ancaman pidana ringan bagi pelanggar peraturan K3.
Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 menyatakan peraturan pelaksana dapat memberi ancaman pidana atas pelanggaran berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp100.000. Pasal 15 ayat (3) menggolongkannya sebagai pelanggaran. Nilai dendanya kecil, tetapi temuan pengawas tetap tercatat dan harus ditindaklanjuti perusahaan.
Ahli K3 juga punya risiko pribadi. Pasal 8 ayat (2) Permenaker 2/1992 mengatur SKP dapat dicabut jika Ahli K3 terbukti tidak memenuhi peraturan K3 atau melakukan kesalahan yang menimbulkan keadaan berbahaya. Sementara itu, perpanjangan SKP tidak otomatis. Pasal 7 ayat (3) meminta berkas penunjukan, salinan SKP lama, surat pernyataan prestasi dari pengurus, dan rekapitulasi laporan kegiatan. Pasal 7 ayat (4) juga membuka kemungkinan Tim Penilai menguji ulang kemampuan teknis Ahli K3.
Langkah Hari Ini agar Lolos Pemeriksaan
Langkah paling aman adalah memperpanjang SKP sebelum masa 3 tahunnya habis, lengkap dengan rekap laporan triwulan. Jika SKP sudah terlanjur lewat tanggal, segera ajukan permohonan lewat TemanK3 dan simpan bukti pengajuannya untuk ditunjukkan saat pengawas datang memeriksa. Mulailah dari tiga tindakan berikut.
- Kumpulkan salinan SKP semua Ahli K3, catat tanggal berakhirnya di kalender HRD, dan pasang pengingat 3 bulan sebelumnya.
- Rapikan arsip 12 laporan triwulan selama masa SKP, karena rekapitulasinya menjadi syarat perpanjangan.
- Ajukan perpanjangan lewat TemanK3 sesuai panduan perpanjangan SKP online Ahli K3. Menurut lampiran PP Nomor 41 Tahun 2023, tarif PNBP penerbitan atau perpanjangan SKP adalah Rp150.000 per dokumen. Lampiran yang sama juga mencantumkan PNBP evaluasi penunjukan SKP sebesar Rp120.000 per orang.
Jika tim HRD tidak sempat mengurus berkas, gunakan layanan pengurusan SKP dan lisensi K3 atau program perpanjangan SKP dan lisensi dari GSI. Untuk SKP yang terlanjur gugur karena Ahli K3 keluar, siapkan pengganti melalui pelatihan Ahli K3 Umum Kemnaker.
Kredit gambar. Foto oleh Mikael Blomkvist dari Pexels.
