Cek Keaslian SKP K3 dan Cara Menghitung Masa Berlakunya

Cara cek keaslian SKP Ahli K3 adalah mencari nama pemegangnya di menu Cari SKP Ahli pada TemanK3 milik Kementerian Ketenagakerjaan, lalu mencocokkan hasilnya dengan dokumen. Sesudah itu, hitung masa berlakunya. Permenaker 2/1992 menetapkan keputusan penunjukan berlaku 3 tahun dan hanya untuk perusahaan yang mengajukannya.

Apa yang Perlu Dicek Saat Cek Keaslian SKP Ahli K3
SKP Ahli K3 adalah Surat Keputusan Penunjukan dari Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan seseorang sebagai Ahli K3 di satu perusahaan. Ada tiga hal yang wajib dicek, yaitu keaslian data di sistem Kemnaker, perusahaan yang tercantum, dan tanggal keputusan untuk menghitung masa berlaku.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Permenaker 2/1992). Pasal 4 menyebut penunjukan diajukan secara tertulis oleh pengurus atau pimpinan instansi, bukan oleh orangnya sendiri.
Karena itu, SKP yang asli belum tentu sah untuk perusahaan Anda. Pasal 8 ayat (1) berbunyi "Keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja tidak berlaku apabila yang bersangkutan ..." pindah tugas ke perusahaan lain, mengundurkan diri, atau meninggal dunia. SKP juga bisa dicabut jika pemegangnya terbukti melanggar peraturan K3 atau lalai sampai menimbulkan keadaan berbahaya.
Cara Cek Keaslian SKP di TemanK3
Cek keaslian SKP dilakukan secara daring di menu Cari SKP Ahli TemanK3 Kemnaker. Formulirnya meminta nama peserta dan tanggal lahir pemegang SKP, lalu kode verifikasi sebelum tombol Submit. Proses ini gratis, tidak membutuhkan akun, dan data yang muncul tinggal dicocokkan dengan salinan SKP.

- Siapkan nama lengkap dan tanggal lahir pemegang SKP persis seperti tertulis di dokumen.
- Buka TemanK3 dan pilih menu Cari SKP Ahli.
- Isi nama peserta, tanggal lahir, dan kode verifikasi, lalu tekan Submit.
- Cocokkan data yang tampil dengan salinan SKP, terutama ejaan nama, bidang keahlian, dan tanggal keputusan.
- Catat hasilnya beserta tanggal pengecekan sebagai bukti verifikasi untuk arsip HRD.
Jika nama tidak ditemukan, coba lagi dengan ejaan sesuai KTP sebelum menyimpulkan apa pun. Data yang tetap tidak muncul belum tentu palsu, tetapi minta pemegangnya menunjukkan dokumen asli dan nomor keputusan, lalu konfirmasi ke dinas ketenagakerjaan setempat. Cara serupa juga dipakai untuk cek keaslian SIO operator forklift di TemanK3.
Cara Menghitung Masa Berlaku SKP Ahli K3
Masa berlaku SKP Ahli K3 adalah 3 tahun sejak tanggal keputusan penunjukan, sesuai Pasal 7 ayat (1) Permenaker 2/1992. Sesudah itu SKP dapat dimintakan perpanjangan kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Tanpa perpanjangan, Ahli K3 tersebut tidak lagi sah menjalankan tugasnya.
Berikut kondisi SKP yang paling sering ditemui HRD dan cara membacanya.
| Kondisi SKP | Status | Tindakan |
|---|---|---|
| Tanggal keputusan kurang dari 3 tahun dan perusahaan sama | Berlaku | Simpan bukti cek dan pantau tanggal habisnya |
| Tanggal keputusan lewat 3 tahun tanpa SK perpanjangan | Kedaluwarsa | Ajukan perpanjangan oleh perusahaan |
| Nama perusahaan di SKP berbeda | Tidak berlaku di perusahaan Anda | Ajukan penunjukan baru atas nama perusahaan Anda |
| Data tidak muncul di TemanK3 | Belum terverifikasi | Minta dokumen asli dan konfirmasi ke dinas |
Selama SKP berlaku, Pasal 9 mewajibkan Ahli K3 di tempat kerja melapor hasil tugasnya satu kali dalam 3 bulan. Rekapitulasi laporan itu menjadi salah satu lampiran perpanjangan, bersama salinan SKP lama dan surat pernyataan pengurus tentang prestasi Ahli K3. Jadi, pastikan laporan triwulan tersimpan rapi sejak hari pertama penunjukan.
Langkah Jika SKP Tidak Cocok atau Sudah Kedaluwarsa
Jika SKP sudah kedaluwarsa, perusahaan perlu mengajukan perpanjangan sebelum pemeriksaan pengawas, karena SKP yang habis masa berlakunya bisa menjadi temuan. Jika data tidak muncul di TemanK3, minta dokumen asli dan nomor keputusan, lalu konfirmasi ke dinas ketenagakerjaan setempat.
Risikonya dibahas di artikel risiko SKP kedaluwarsa saat pemeriksaan pengawas, sedangkan prosedurnya ada di panduan perpanjangan SKP online lewat TemanK3.
Jika Ahli K3 baru pindah dari perusahaan lain, perusahaan Anda perlu mengajukan penunjukan baru. Urutannya ada di artikel SKP Ahli K3 pindah perusahaan. Untuk mengurus berkas tanpa bolak-balik, gunakan layanan pengurusan SKP dan lisensi K3 Kemnaker dari Garuda Systrain. Jika perusahaan belum punya Ahli K3, kirim karyawan ke pelatihan Ahli K3 Umum Kemnaker.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah sertifikat AK3U sama dengan SKP?
Tidak sama. Sertifikat AK3U membuktikan kelulusan pembinaan Ahli K3 Umum, sedangkan SKP adalah keputusan penunjukan Menteri untuk bertugas di perusahaan tertentu dengan masa berlaku 3 tahun.
Bagaimana cara cek sertifikat pelatihan yang diterbitkan Garuda Systrain?
Sertifikat pelatihan peserta Garuda Systrain dapat dicek di halaman verifikasi sertifikat Garuda Systrain dengan nomor ID sertifikat atau pindai QR code. Untuk SKP dari Kemnaker, tetap gunakan menu Cari SKP Ahli di TemanK3.
Kredit gambar. Foto oleh RDNE Stock project dari Pexels.
