Apa Itu Zero Accident Award dan Syarat Mendapatkannya

Zero Accident Award atau Penghargaan Kecelakaan Nihil adalah tanda penghargaan K3 dari pemerintah untuk perusahaan yang tidak mengalami kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja selama 3 tahun, atau yang telah mencapai jumlah jam kerja orang tertentu. Penghargaan ini bukan sertifikat SMK3 dan tidak diberikan hanya karena perusahaan merasa bebas insiden.

Syarat Zero Accident Award dan Dasar Hukumnya
Dasar penghargaan ini adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-39/MEN/II/2009 dan pedoman dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-01/MEN/I/2007. Syarat intinya ada dua jalur, yaitu 3 tahun berturut-turut tanpa kehilangan waktu kerja, atau tercapainya jam kerja orang minimal sesuai jenis usaha.
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-39/MEN/II/2009, penghargaan diberikan kepada perusahaan yang mencapai kecelakaan nihil yang "tidak mengakibatkan kehilangan waktu kerja selama kurun waktu 3 tahun dan/atau mencapai jam kerja orang tertentu".
Pedoman dalam Permenaker PER-01/MEN/I/2007 menjelaskan ukurannya. Kecelakaan dianggap menghilangkan waktu kerja jika pekerja tidak mampu bekerja selama 2 x 24 jam, atau tidak dapat kembali bekerja pada shift berikutnya sesuai jadwal.
Ambang jam kerja orang berbeda menurut bobot risiko bahaya jenis usaha dan ukuran perusahaan. Makin tinggi bobot risikonya, makin kecil jumlah jam yang diminta. Berikut empat contoh dari tabel pedoman.
| Jenis usaha | Bobot risiko | Perusahaan besar | Perusahaan menengah | Perusahaan kecil |
|---|---|---|---|---|
| Bangunan sipil | 5 | 1,2 juta jam | 120.000 jam | 60.000 jam |
| Pertambangan batubara | 5 | 1,2 juta jam | 120.000 jam | 60.000 jam |
| Industri makanan, minuman, dan tembakau | 4 | 2,4 juta jam | 240.000 jam | 120.000 jam |
| Hotel dan penginapan | 2 | 4,8 juta jam | 480.000 jam | 240.000 jam |
Siapa yang Bisa Mengajukan dan Contoh Hitungannya
Tidak ada kewajiban hukum untuk mengajukan penghargaan ini, jadi pengajuannya bersifat sukarela. Yang wajib adalah menerapkan K3. Keputusan Menteri tersebut menyatakan perusahaan penerima wajib menerapkan prinsip K3 dan mempertahankan angka kecelakaan nihilnya. Pedoman membagi perusahaan menjadi besar (lebih dari 100 orang), menengah (50 sampai 100 orang), dan kecil (sampai 49 orang).
Berikut contoh hitungan rekaan untuk pabrik makanan dengan 300 pekerja, kelompok perusahaan besar dengan bobot risiko 4. Anggap tiap pekerja mencatat 2.000 jam kerja nyata per tahun, sehingga totalnya 600.000 jam per tahun. Ambang jam kerja orang untuk kelompok ini 2,4 juta jam, yang baru tercapai setelah 4 tahun.
Dalam contoh ini jalur 3 tahun lebih cepat. Perusahaan cukup membuktikan tidak ada kecelakaan yang menghilangkan waktu kerja selama 3 tahun berturut-turut. Pedoman juga meminta data jam kerja kontraktor atau subkontraktor yang berada di lokasi dan dianggap bagian dari perusahaan.
Salah Kaprah soal Zero Accident Award
Salah kaprah paling umum adalah menganggap zero accident berarti tidak ada kejadian apa pun di tempat kerja. Padahal ukurannya adalah kecelakaan yang menghilangkan waktu kerja. Karena itu satu kecelakaan yang membuat pekerja tidak bisa masuk shift berikutnya sudah cukup untuk memutus hitungan.
- Penghargaan ini tidak sama dengan sertifikat SMK3. Pedoman menempatkan keduanya sebagai jenis penghargaan yang terpisah, dengan syarat dan penilaian sendiri.
- Perusahaan tidak mendaftar langsung ke pusat. Permohonan masuk lewat instansi ketenagakerjaan kabupaten atau kota, lalu diteruskan ke provinsi dan kementerian.
- Angka klaim sendiri tidak cukup. Tim penilai memeriksa data di perusahaan, termasuk pendataan dan pemeriksaan kecelakaan, statistik, sarana P3K, dan pelatihan K3.
Pemeriksaan administrasi kecelakaan itu mengikuti pola yang juga dibahas pada cara investigasi kecelakaan di tempat kerja. Data nasional sebagai pembanding ada di data kecelakaan kerja Indonesia per sektor.
Langkah Setelah Paham dan Pertanyaan Umum
Perusahaan yang ingin mengajukan Zero Accident Award perlu menyiapkan data jam kerja nyata dan catatan kecelakaan sejak hari pertama hitungan. Lima langkah berikut menjaga data tetap utuh sampai permohonan masuk ke dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota, lalu diteruskan ke provinsi dan kementerian.
- Tetapkan kelompok perusahaan dan jenis usaha, lalu cek ambang jam kerja orang di pedoman.
- Catat jam kerja nyata dan jam lembur nyata tiap bulan, termasuk kontraktor di lokasi.
- Catat setiap kecelakaan dan tentukan apakah menghilangkan waktu kerja atau tidak.
- Pastikan struktur P2K3 berjalan, seperti dijelaskan di panduan P2K3.
- Ajukan permohonan ke dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota dengan data pendukung selama 3 tahun.
Tata cara bisa diperbarui kementerian, jadi konfirmasi syarat terbaru ke dinas ketenagakerjaan setempat sebelum mengajukan. Untuk membangun sistemnya, PT Garuda Systrain Interindo (Garuda QHSE Institution) menyediakan pelatihan SMK3 PP 50 Tahun 2012. Latar sistemnya ada di rangkuman PP 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
Apakah Zero Accident Award sama dengan sertifikat SMK3?
Tidak sama. Zero Accident Award menilai hasil berupa kecelakaan nihil dalam jangka waktu tertentu. Sertifikat SMK3 menilai penerapan sistem manajemennya lewat audit. Keduanya disebut sebagai jenis penghargaan berbeda dalam pedoman.
Apakah jam kerja kontraktor ikut dihitung?
Ya, jika kontraktor atau subkontraktor berada di lokasi perusahaan dan dianggap bagian dari perusahaan. Pedoman meminta jam kerja nyata dan jam lembur nyata mereka dilaporkan per tahun selama 3 tahun berturut-turut.
Kredit gambar. Foto oleh Hoang NC dari Pexels.
