Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan saat Pekerja Kecelakaan

Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan dari sisi perusahaan berjalan dalam dua laporan. Laporan tahap I dikirim paling lama 2 x 24 jam sejak kecelakaan, lalu laporan tahap II dikirim setelah dokter menyatakan pekerja sembuh, cacat, atau meninggal. Laporan tahap II itu sekaligus menjadi pengajuan manfaat, jadi berkas yang lengkap sejak awal mempercepat pembayaran.

Yang Perlu Disiapkan Perusahaan Sebelum Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum kecelakaan terjadi, pastikan pekerja Anda sudah terdaftar dan iurannya dibayar, nomor kepesertaan (KPJ) tiap pekerja tercatat, dan ada satu orang yang bertugas mengurus laporan. Tanpa tiga hal ini, laporan 2 x 24 jam hampir pasti terlambat karena waktu habis untuk mencari data.
Halaman prosedur klaim resmi BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan persyaratan berikut untuk peserta penerima upah.
- Formulir 3, 3a, dan 3b, yaitu laporan kecelakaan tahap I, tahap II, dan tahap III.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan e-KTP pekerja.
- Kronologi kejadian ditambah fotokopi e-KTP 2 orang saksi.
- Laporan kepolisian jika kecelakaan terjadi di jalan raya.
- Kuitansi pengobatan dan perawatan jika fasilitas kesehatan belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat perintah tugas luar atau lembur jika kejadian di luar jam kerja, atau fotokopi absensi jika terjadi saat jam kerja.
- Buku tabungan, serta NPWP jika nilai manfaat di atas Rp50 juta.
Simpan salinan kosong formulir dan daftar KPJ di satu folder yang bisa dibuka petugas K3, HRD, dan atasan langsung kapan saja.
Langkah Klaim JKK dari Kejadian sampai Laporan Tahap I
Tiga langkah pertama terjadi di hari kejadian dan hari berikutnya. Fokusnya adalah menyelamatkan pekerja, mencatat fakta selagi segar, lalu mengirim laporan tahap I sebelum batas 2 x 24 jam yang diatur Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015).
- Tolong pekerja dan bawa berobat. Petugas P3K memberi pertolongan pertama, lalu pekerja dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat. Biaya pengobatan untuk dugaan kecelakaan kerja kini dijamin lebih dulu oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Catat kronologi dan saksi. Tulis jam, lokasi, aktivitas, dan nama 2 saksi di hari yang sama. Data ini juga menjadi bahan investigasi kecelakaan di tempat kerja.
- Kirim laporan tahap I. Laporan dikirim ke BPJS Ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan setempat paling lama 2 x 24 jam, secara manual atau elektronik.

Penjaminan biaya lebih dulu itu diatur Pasal 25A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 (PP 49/2023), perubahan kedua PP 44/2015, yang berbunyi "Pelayanan kesehatan untuk dugaan Kecelakaan Kerja sebelum mendapatkan kesimpulan atau penetapan status sebagai Kecelakaan Kerja atau bukan Kecelakaan Kerja dijamin terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan."
Langkah Klaim JKK dari Penetapan Status sampai Manfaat Dibayar
Setelah laporan tahap I diterima, BPJS Ketenagakerjaan menetapkan apakah kejadian itu kecelakaan kerja atau bukan, paling lama 30 hari. Sambil menunggu, perusahaan menyiapkan laporan tahap II yang dikirim setelah surat keterangan dokter keluar. Tiga langkah berikut menentukan kapan manfaat cair, jadi pantau tiap tenggatnya.
- Pantau penetapan status. Pasal 25A ayat (3) PP 49/2023 mewajibkan status kecelakaan kerja atau bukan disimpulkan paling lama 30 hari sejak laporan tahap I diterima.
- Kirim laporan tahap II. Pasal 43 ayat (4) PP 44/2015 meminta laporan ini dikirim paling lama 2 x 24 jam setelah dokter menyatakan pekerja sembuh, cacat, atau meninggal. Lampirkan kartu peserta, KTP, surat keterangan dokter, kuitansi pengangkutan, serta kuitansi pengobatan jika fasilitas kesehatan belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Lengkapi kekurangan berkas dan pantau pembayaran. Jika berkas belum lengkap, BPJS memberi tahu paling lama 7 hari kerja sejak laporan tahap II diterima. Setelah berkas disetujui, BPJS menargetkan penyelesaian 7 hari kerja, dan status klaim bisa dicek di laman lacak klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor KPJ.
Hak menuntut manfaat JKK gugur jika lewat 5 tahun sejak kecelakaan terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosis, sesuai Pasal 26 yang diubah Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 (PP 82/2019).

Manfaat JKK yang Diterima Pekerja Penerima Upah
Manfaat JKK terdiri dari pelayanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan sampai rawat inap kelas satu, dan santunan uang tunai. Perusahaan perlu tahu besarannya supaya bisa menjelaskan ke pekerja dan keluarganya sejak awal. Tabel berikut merangkum beberapa santunan dari penjelasan manfaat JKK di situs BPJS Ketenagakerjaan.
| Jenis manfaat | Besaran |
|---|---|
| Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) | 100% upah untuk 12 bulan pertama, lalu 50% upah sampai sembuh |
| Perawatan di rumah (home care) | Paling banyak Rp20.000.000 selama maksimal 1 tahun |
| Biaya transportasi darat, sungai, atau danau | Paling banyak Rp5.000.000 |
| Biaya transportasi udara | Paling banyak Rp10.000.000 |
| Santunan kematian akibat kecelakaan kerja | 60% x 80 x upah sebulan |
| Santunan cacat sebagian anatomis | Persentase sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan |
| Biaya pemakaman | Rp10.000.000 |
Manfaat lain meliputi santunan berkala Rp12.000.000 untuk cacat total tetap atau meninggal dunia, beasiswa anak, alat bantu, serta program kembali bekerja. Gambaran beban yang tetap ditanggung perusahaan di luar santunan ini dibahas di artikel biaya kecelakaan kerja bagi perusahaan.
Kesalahan Umum yang Membuat Klaim JKK Tertunda
Kesalahan paling mahal adalah terlambat mengirim laporan tahap I. BPJS Ketenagakerjaan menulis bahwa jika laporan melewati 2 x 24 jam, pemberi kerja bertanggung jawab atas manfaat JKK, dan penggantian dari BPJS baru dilakukan setelah laporan diterima. Artinya perusahaan bisa menalangi biaya lebih dulu.
- Kronologi tidak cocok dengan absensi. Jam kejadian di laporan berbeda dengan jam masuk di absensi, sehingga BPJS meminta klarifikasi.
- Tanpa surat tugas. Kecelakaan saat dinas luar atau lembur tanpa surat perintah tertulis sulit dibuktikan sebagai kecelakaan kerja.
- Mengandalkan laporan pihak lain. Pasal 43A PP 49/2023 menegaskan pemberitahuan dari pekerja, keluarga, serikat pekerja, atau rumah sakit tidak membebaskan perusahaan dari kewajiban melapor.
- Kuitansi hilang. Pengobatan di fasilitas yang belum bekerja sama tidak bisa diganti tanpa kuitansi pengobatan dan perawatan.
Pola penyebab kecelakaan yang berulang bisa dipelajari dari pelajaran kasus kecelakaan kerja industri, supaya klaim berikutnya tidak perlu terjadi.
Checklist Klaim JKK untuk Perusahaan
Gunakan daftar ini setiap ada kejadian di perusahaan Anda.
- Pekerja sudah ditolong dan dibawa berobat.
- Kronologi dan 2 saksi sudah dicatat hari itu.
- Laporan tahap I terkirim sebelum 2 x 24 jam.
- Status dari BPJS dipantau sampai 30 hari.
- Laporan tahap II terkirim 2 x 24 jam setelah surat dokter keluar.
- Kekurangan berkas dilengkapi dan status klaim dicek dengan nomor KPJ.
Respons di menit pertama menentukan kondisi pekerja dan kelengkapan kronologi. Anda dapat menyiapkan petugas lewat pelatihan petugas P3K Kemnaker, dan menyiapkan Ahli K3 yang memahami pelaporan kecelakaan lewat pelatihan Ahli K3 Umum Kemnaker dari PT Garuda Systrain Interindo (Garuda QHSE Institution).
Kredit gambar. Foto oleh Mikael Blomkvist dari Pexels. Foto oleh Elif dari Pexels.
