Garuda Systrain
Kembali ke Artikel
K3 Umum

Data Kecelakaan Kerja Indonesia 2019 sampai 2025 dan Sumbernya

Claudia B
Claudia B
08 November 2026
0 Dilihat
0 Komentar
Petugas keselamatan kerja berhelm kuning dan rompi reflektif memegang papan catatan berisi lembar pemeriksaan

Data kecelakaan kerja Indonesia versi Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 462.241 kasus pada Januari sampai Desember 2024, dan 319.382 kasus pada 2025 menurut ringkasan GoodStats yang mengutip Satudata Kemnaker. Klaim jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan juga naik dari 182.835 pada 2019 menjadi 360.635 sampai November 2023. Artikel ini merangkum angkanya lengkap dengan sumber dan cara membacanya.

Petugas keselamatan kerja berhelm kuning dan rompi reflektif memegang papan catatan berisi lembar pemeriksaan

Data Kecelakaan Kerja Indonesia dari Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ke BPJS Ketenagakerjaan naik setiap tahun, dari 182.835 kasus pada 2019 menjadi 297.725 kasus pada 2022. Pada Januari sampai November 2023 jumlahnya sudah 360.635 kasus. Angka ini mencatat kecelakaan yang diklaim peserta, bukan seluruh kecelakaan yang terjadi di tempat kerja.

Tabel berikut memuat klaim JKK dan Jaminan Kematian (JKM) per tahun menurut data BPJS Ketenagakerjaan yang dimuat dalam berita Kompas di situs BPJS Ketenagakerjaan.

PeriodeKlaim JKKKlaim JKM
2019182.83531.324
2020221.74032.094
2021234.370104.769
2022297.725103.349
Januari sampai November 2023360.635121.531

Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyampaikan, "Selama lima tahun terakhir, tren klaim JKK dan JKM secara rata-rata terus mengalami kenaikan." Ia menambahkan bahwa meningkatnya jumlah kepesertaan secara tidak langsung ikut memengaruhi jumlah klaim yang dibayarkan.

Kolom JKM jangan dibaca sebagai jumlah kematian akibat kerja. JKM adalah santunan kematian peserta, dan BPJS Ketenagakerjaan menyebut pandemi Covid-19 sebagai salah satu pemicu naiknya klaim tersebut.

Menurut berita Kompas berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sebagian besar kasus klaim JKK pada periode itu terjadi di dalam perusahaan dan di perkebunan.

Angka Resmi Kemnaker Tahun 2024 dan 2025

Kemnaker mencatat 462.241 kasus kecelakaan kerja pada Januari sampai Desember 2024 dan 319.382 kasus pada Januari sampai Desember 2025. Sebagian besar kasus terjadi pada peserta penerima upah, yaitu 91,65 persen pada 2024 dan 90,61 persen pada 2025. Tabel berikut merangkum pembagian kelompok kepesertaannya.

Kelompok kepesertaanTahun 2024Tahun 2025
Jumlah kasus kecelakaan kerja462.241 kasus319.382 kasus
Peserta penerima upah91,65 persen90,61 persen
Peserta bukan penerima upah7,43 persen8,27 persen
Peserta jasa konstruksi0,92 persen1,13 persen

Angka 2024 bersumber dari dataset Kasus Kecelakaan Kerja Tahun 2024 di data.go.id, sedangkan angka 2025 dikutip dari ringkasan GoodStats yang menyebut Satudata Kemnaker sebagai sumbernya. Isi halaman Satudata tidak dapat dibaca secara otomatis, sehingga angka 2025 belum diverifikasi langsung di sana. Periksa ulang angka tersebut di Satudata sebelum Anda mengutipnya. Angka 2025 lebih rendah dari 2024, tetapi itu belum tentu berarti kecelakaan berkurang. Halaman dataset 2024 menandai datanya masih dalam proses pemenuhan Prinsip Satu Data Indonesia, dan sumber yang tersedia tidak menjelaskan penyebab selisihnya. Bandingkan tren memakai beberapa tahun dan beberapa sumber sekaligus.

Provinsi dengan Kasus Kecelakaan Kerja Terbanyak pada 2025

Jawa Timur mencatat kasus kecelakaan kerja terbanyak pada 2025 dengan 53.620 kasus, disusul Jawa Barat dengan 53.404 kasus dan Jawa Tengah dengan 37.804 kasus, menurut GoodStats. GoodStats mengaitkan sebaran ini dengan padatnya kawasan industri dan besarnya jumlah tenaga kerja di wilayah tersebut. Berikut sepuluh provinsi teratas.

PeringkatProvinsiKasus 2025
1Jawa Timur53.620
2Jawa Barat53.404
3Jawa Tengah37.804
4Banten26.921
5Riau25.663
6Sumatera Utara20.184
7Kepulauan Riau16.091
8DKI Jakarta13.974
9Bali9.305
10Sumatera Barat6.909

Ringkasan GoodStats membagi data menurut kelompok kepesertaan dan provinsi, bukan menurut jenis industri. Jika Anda butuh gambaran sektor, mulailah dari catatan kecelakaan di perusahaan sendiri, lalu pelajari kasus nyata di artikel pelajaran dari 3 kasus kecelakaan kerja industri.

Cara Membaca Angka Kecelakaan Kerja dengan Benar

Angka kecelakaan kerja hanya menghitung kasus yang tercatat lewat jaminan sosial, bukan seluruh kecelakaan di lapangan. Menurut berita Kompas yang dimuat di situs BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JKK dan JKM hanya diterima jika pekerja dan perusahaannya terdaftar sebagai peserta. Pekerja yang tidak terdaftar tidak masuk dalam hitungan klaim, sehingga angka resmi bisa lebih rendah dari kejadian sebenarnya.

Empat hal berikut membantu Anda membaca data tanpa salah tafsir.

  • Samakan periodenya. Angka 2023 di atas baru sampai November, sedangkan 2024 dan 2025 mencakup Januari sampai Desember.
  • Bedakan JKK dan JKM. JKK menghitung kecelakaan kerja, JKM menghitung kematian peserta dari berbagai sebab.
  • Ingat pertumbuhan peserta. Lebih banyak peserta berarti lebih banyak klaim, walaupun tingkat kecelakaan per pekerja belum tentu berubah.
  • Jangan menebak penyebab dari angka total. Penyebab baru terlihat dari hasil investigasi tiap kejadian.

Untuk menghitung dampak kecelakaan pada perusahaan sendiri, baca juga artikel biaya kecelakaan kerja bagi perusahaan.

Kewajiban Perusahaan Melaporkan Kecelakaan Kerja

Pengurus perusahaan wajib melaporkan setiap kecelakaan di tempat kerja kepada pejabat yang ditunjuk menteri. Kewajiban ini tertulis di Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang berstatus berlaku di basis data peraturan BPK per 8 November 2026.

Bunyi pasalnya, "Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja." Teks lengkapnya dapat dibaca di halaman UU 1/1970 di JDIH BPK.

Pelaporan yang rapi juga membuat angka nasional lebih akurat. Setelah kecelakaan terjadi, perusahaan perlu menyelidiki penyebabnya, mengurus klaim pekerja, dan membahasnya di forum keselamatan perusahaan. Panduan langkahnya ada di artikel cara investigasi kecelakaan di tempat kerja, cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, dan peran P2K3.

Langkah Perusahaan Menekan Angka Kecelakaan Sendiri

Angka nasional hanya turun jika tiap perusahaan menekan kecelakaannya sendiri. Pasal 3 ayat (1) huruf a UU 1/1970 menetapkan syarat keselamatan kerja untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan, sehingga pencegahan adalah kewajiban, bukan pilihan. Lima langkah berikut membantu perusahaan memulainya dari data dan pelaporan yang rapi.

  1. Catat semua kejadian, termasuk yang tidak menimbulkan korban, dan laporkan sesuai kewajiban.
  2. Selidiki tiap kecelakaan sampai ke akar penyebab, lalu tutup temuannya.
  3. Bahas data kecelakaan secara berkala di forum P2K3 atau rapat keselamatan.
  4. Bangun sistem manajemen yang konsisten, misalnya lewat 12 elemen SMK3.
  5. Siapkan petugas yang kompeten, misalnya lewat pelatihan Ahli K3 Umum Kemnaker dari PT Garuda Systrain Interindo (Garuda QHSE Institution).

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa jumlah kecelakaan kerja di Indonesia per tahun?

Kemnaker mencatat 462.241 kasus pada 2024 dan 319.382 kasus pada 2025. Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan pada Januari sampai November 2023 mencapai 360.635 kasus. Angka tiap sumber memakai cakupan dan periode berbeda, jadi jangan dijumlahkan.

Provinsi mana yang kasus kecelakaan kerjanya paling banyak?

Pada 2025 Jawa Timur menempati urutan pertama dengan 53.620 kasus. Jawa Barat menyusul dengan 53.404 kasus dan Jawa Tengah dengan 37.804 kasus, menurut data Kemnaker yang dirangkum GoodStats.

Apakah semua kecelakaan kerja tercatat dalam data resmi?

Tidak. Data klaim hanya mencakup pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kecelakaan pada pekerja yang tidak terdaftar tidak ikut terhitung.

Kredit gambar. Foto oleh RDNE Stock project dari Pexels.