Aturan Scaffolding dan Working at Height di Proyek Konstruksi

Aturan scaffolding di proyek konstruksi bersumber dari dua peraturan utama, yaitu Permenaker 9/2016 tentang K3 dalam pekerjaan pada ketinggian dan Permen PUPR 10/2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Keduanya mewajibkan perencanaan, prosedur tertulis, alat pelindung jatuh yang teruji, tenaga kerja berlisensi, serta analisis keselamatan sebelum perancah dipakai.
Banyak proyek baru sadar syaratnya kurang saat pengawas ketenagakerjaan atau konsultan pengawas meminta berkas, misalnya izin kerja ketinggian yang tidak ada atau perancah tanpa tanda layak pakai. Panduan ini merangkum syarat working at height dan scaffolding dalam bentuk daftar periksa, lengkap dengan pasal sumbernya, cara memverifikasi, dan langkah setelah semua syarat terpenuhi.

Aturan Scaffolding dan Dasar Hukum Bekerja di Ketinggian
Dasar hukum scaffolding dan bekerja di ketinggian di proyek konstruksi terdiri dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai payung, Permenaker 9/2016 untuk teknis bekerja di ketinggian, dan Permen PUPR 10/2021 untuk manajemen keselamatan proyek konstruksi. Ketiganya berlaku bersamaan dan saling melengkapi.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian (Permenaker 9/2016) berstatus berlaku di basis data peraturan BPK dan JDIH Kemnaker. Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan hanya mencabut Pasal 1 angka 14 dan Pasal 29 ayat (3), sehingga pasal teknis yang dibahas di artikel ini tetap berlaku. Untuk proyek konstruksi, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Permen PUPR 10/2021) juga berstatus berlaku dan mencabut Permen PUPR 21/PRT/M/2019.
Berikut pembagian peran ketiga aturan tersebut di lapangan.
| Aturan | Yang diatur | Dampak di proyek |
|---|---|---|
| UU 1/1970 | Kewajiban umum keselamatan kerja | Dasar semua peraturan turunan K3 |
| Permenaker 9/2016 | Perencanaan, prosedur, teknik kerja aman, APD, angkur, tenaga kerja | Standar teknis bekerja di ketinggian dan perlindungan jatuh |
| Permen PUPR 10/2021 | Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan Analisis Keselamatan Konstruksi | Perancah dan ketinggian masuk pekerjaan bersifat khusus |
Kewajiban menerapkan aturan ini ada di tangan pengusaha atau pengurus. Pasal 2 Permenaker 9/2016 mewajibkan pengusaha dan/atau pengurus menerapkan K3 dalam bekerja pada ketinggian, termasuk saat Anda memakai perancah di proyek. Untuk detail teknis perancah, Pasal 15 ayat (2) merujuk ke peraturan perundang-undangan lain, dan di proyek konstruksi rujukan praktisnya adalah prosedur serta lembar periksa dalam Permen PUPR 10/2021. Pasal 41 Permenaker 9/2016 menegaskan bahwa pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Lima Syarat K3 Bekerja di Ketinggian Menurut Permenaker 9/2016
Pasal 3 Permenaker 9/2016 menetapkan lima kelompok syarat K3 bekerja di ketinggian, yaitu perencanaan, prosedur kerja, teknik bekerja aman, APD beserta perangkat pelindung jatuh dan angkur, serta tenaga kerja. Kelima syarat ini berlaku untuk semua pekerjaan di atas perancah, termasuk saat memasang dan membongkarnya.
- Perencanaan. Pasal 4 dan 5 mewajibkan penilaian risiko, dan pekerjaan di ketinggian hanya boleh dilakukan jika tidak bisa dikerjakan dari lantai dasar. Jika risiko jatuh tetap ada, pengusaha wajib menerapkan sistem izin kerja pada ketinggian.
- Prosedur kerja tertulis. Pasal 6 meminta prosedur yang memuat teknik perlindungan jatuh, pengelolaan peralatan, cara pengawasan, pengamanan tempat kerja, serta kesiapsiagaan dan tanggap darurat. Prosedur wajib dipahami pekerja sebelum pekerjaan dimulai.
- Teknik bekerja aman. Pasal 10 membedakan bekerja pada lantai kerja tetap, lantai kerja sementara seperti perancah, bergerak vertikal atau horizontal, posisi miring, dan akses tali.
- APD, perangkat pelindung jatuh, dan angkur. Spesifikasi kekuatannya diatur rinci dan dibahas di bagian alat pelindung jatuh di bawah.
- Tenaga kerja. Pasal 31 mewajibkan tenaga kerja yang kompeten dan berwenang di bidang K3.
Rencana tanggap darurat juga wajib tertulis. Pasal 9 meminta isinya paling sedikit memuat daftar petugas penolong, peralatan darurat, fasilitas P3K dan evakuasi, nomor telepon penting, serta denah jalur evakuasi ke rumah sakit.
Syarat Teknis Perancah Sebelum Dipakai
Perancah boleh dipakai hanya setelah diperiksa dan dinyatakan layak. Pasal 15 ayat (1) Permenaker 9/2016 berbunyi, "Pengusaha dan/atau Pengurus wajib memastikan pekerjaan pada ketinggian yang menggunakan perancah dan/atau tangga memenuhi persyaratan K3." Pemeriksaan ini dicatat dalam lembar periksa dan ditandai sebelum pekerja naik.
Pasal 13 menambahkan bahwa lantai kerja sementara dan struktur pendukungnya tidak boleh menimbulkan risiko runtuh atau berubah bentuk. Lampiran Permen PUPR 10/2021 memberi contoh lembar periksa scaffolding dengan 12 butir. Formulir itu juga mencatat bahwa perancah harus diberi "Tag OK" sebelum digunakan. Berikut ringkasan butir periksanya.
| Bagian perancah | Yang diperiksa |
|---|---|
| Material | Pipa, papan, dan tangga dalam kondisi baik |
| Landasan | Dasar perancah rata atau level |
| Kelurusan | Tiang tegak lurus dan pipa horizontal rata |
| Sambungan | Sambungan pipa diikat clamp yang baik, clamp putar hanya untuk bracing |
| Bracing | Perancah sudah diberi bracing |
| Lantai kerja | Platform kuat, papan terikat aman |
| Pengaman dan akses | Handrail baik dan tangga naik kokoh |
Pemeriksaan sebaiknya diulang setiap kali perancah diubah, setelah hujan deras atau angin kencang, dan sebelum shift dimulai. Rincian titik periksa pagar pengaman dan tugas pengawasnya dibahas di artikel pelatihan supervisor perancah untuk proyek gedung, sedangkan komponen seperti baseplate, ledger, dan toe board dijelaskan di pengenalan jenis dan komponen scaffolding.
Syarat Alat Pelindung Jatuh dan Angkur
Alat pelindung jatuh dan angkur wajib memenuhi angka kekuatan yang tertulis di Permenaker 9/2016. Angkur dan perangkat penahan jatuh perorangan harus mampu menahan beban minimal 15 kilonewton, dan setiap jenis tali punya batas jarak jatuh sendiri. Angka ini menjadi acuan saat Anda membeli atau memeriksa peralatan.
Berikut angka yang paling sering diperiksa di lapangan beserta pasalnya.
| Peralatan | Syarat | Pasal |
|---|---|---|
| Perangkat penahan jatuh perorangan | Menahan beban jatuh minimal 15 kilonewton | Pasal 27 ayat (1) |
| Penahan jatuh vertikal | Pengunci otomatis, jarak jatuh maksimal 1,2 meter | Pasal 27 ayat (3) |
| Tali ganda dengan peredam kejut | Panjang maksimal 1,8 meter dengan kait pengunci otomatis | Pasal 27 ayat (5) |
| Tali ulur tarik otomatis | Jarak jatuh maksimal 0,6 meter | Pasal 27 ayat (7) |
| Angkur | Menahan beban minimal 15 kilonewton | Pasal 28 ayat (2) |
| Angkur permanen | Diperiksa dan diuji pertama, lalu berkala paling sedikit 1 kali dalam 2 tahun | Pasal 29 ayat (1) |

Saat memakai tali ganda di lantai kerja sementara, Pasal 12 meminta pengait ditambatkan lebih tinggi dari kepala. Jika angkur setinggi itu tidak tersedia, pengait boleh ditambatkan sejajar dada. Pasal 8 juga membatasi barang yang dibawa pekerja di luar APD maksimal 5 kilogram, sehingga material yang lebih berat wajib dinaikkan atau diturunkan dengan katrol.
Syarat Khusus Proyek Konstruksi, AKK dan Izin Kerja
Di proyek konstruksi, pekerjaan menggunakan perancah dan pekerjaan di ketinggian lebih dari 1,80 meter termasuk pekerjaan bersifat khusus menurut Pasal 26 ayat (2) Permen PUPR 10/2021. Akibatnya, penyedia jasa wajib menyusun Analisis Keselamatan Konstruksi (AKK) untuk pekerjaan itu sesuai metode kerja di Rencana Keselamatan Konstruksi.
AKK disusun oleh Ahli K3 Konstruksi, Ahli Keselamatan Konstruksi, tenaga ahli teknis terkait, atau Petugas Keselamatan Konstruksi, lalu ditinjau kembali oleh ahli yang membidangi keselamatan konstruksi setiap kali metode kerja, situasi, pengamanan, atau personelnya berubah. Contoh di lampiran Permen PUPR 10/2021 menempatkan pekerjaan di ketinggian dan pekerjaan menggunakan perancah dalam daftar pekerjaan yang memakai izin kerja, serta mencantumkan instruksi kerja bekerja di ketinggian dan instruksi kerja pemasangan perancah sebagai prosedur yang dibuat penyedia jasa.
Area di bawah perancah juga punya syarat sendiri. Pasal 7 Permenaker 9/2016 membagi daerah kerja menjadi tiga wilayah.
- Wilayah bahaya, tempat pergerakan pekerja dan barang serta titik penambatan.
- Wilayah waspada, area penyangga yang luasnya dihitung agar benda jatuh tidak masuk ke wilayah aman.
- Wilayah aman, area yang terhindar dari kejatuhan benda.
Pembagian ini wajib dibuat dalam denah horizontal dan vertikal di lokasi kerja, dan batasnya diberi tanda yang mudah dipahami. Cara memasukkan AKK dan izin kerja ke dokumen proyek dijelaskan di panduan rencana keselamatan konstruksi dan cara menyusunnya.
Syarat Tenaga Kerja dan Cara Verifikasinya
Tenaga kerja di ketinggian wajib kompeten dan berwenang. Pasal 32 dan 33 Permenaker 9/2016 menyebut kompetensi dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, sedangkan kewenangan dibuktikan dengan Lisensi K3 dari Direktur Jenderal yang berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang. Tanpa kedua bukti ini, pekerja belum memenuhi syarat untuk naik perancah.
Pasal 35 membagi tenaga kerja menjadi tenaga kerja bangunan tinggi (TKBT) tingkat 1 dan 2 serta tenaga kerja pada ketinggian (TKPK) tingkat 1 sampai 3. Untuk perancah, Pasal 34 menyerahkan ketentuan tenaga kerjanya pada peraturan tersendiri, sehingga pemasang dan pengawas perancah menempuh jalur kompetensi khusus seperti pelatihan Teknisi K3 Perancah Kemnaker dan pelatihan Supervisor Perancah Kemnaker RI.
Lisensi K3 ketinggian bisa dicek lewat menu Cari Personel di TemanK3 Kemnaker memakai data pekerja. Periksa juga tanggal terbitnya, karena lisensi yang lewat 5 tahun tidak lagi sah.
Apakah pekerja yang hanya berdiri di lantai perancah juga butuh lisensi? Ya. Pasal 36 Permenaker 9/2016 menempatkan pekerja di lantai kerja sementara paling rendah sebagai TKBT tingkat 1, sehingga tetap wajib kompeten dan berwenang. Pekerja yang juga bergerak naik turun di struktur bangunan masuk TKBT tingkat 2 sesuai Pasal 37. Syarat berkas tiap tingkat dirangkum di artikel syarat pelatihan TKBT dan TKPK Kemnaker.
Kesalahan yang Membuat Syarat Dianggap Belum Terpenuhi
Syarat scaffolding paling sering dianggap belum terpenuhi bukan karena perancahnya roboh, tetapi karena buktinya tidak ada. Pengawas dan konsultan memeriksa dokumen dan kondisi lapangan bersamaan, sehingga perancah yang terlihat kokoh tetap bisa dihentikan pemakaiannya jika lembar periksa, izin kerja, atau lisensi pekerjanya tidak bisa ditunjukkan.
Berikut kesalahan yang paling mudah dicegah sejak awal proyek.
- Perancah dipakai sebelum diberi tanda layak. Lembar periksa di lampiran Permen PUPR 10/2021 meminta "Tag OK" sebelum perancah digunakan. Perancah yang sedang dipasang atau baru diubah sebaiknya diberi tanda belum boleh dipakai.
- AKK disusun sekali lalu dilupakan. Pasal 26 ayat (4) meminta AKK ditinjau kembali saat metode kerja, situasi, pengamanan, atau personel berubah. Perubahan metode kerja, misalnya ketinggian perancah bertambah, berarti AKK ikut diperbarui.
- Lanyard tidak cocok dengan tinggi jatuh. Tali ganda yang panjangnya sampai 1,8 meter butuh ruang bebas di bawah pekerja. Di lantai perancah yang rendah, tali ulur tarik otomatis dengan batas jatuh 0,6 meter sering menjadi pilihan yang lebih aman.
- Tidak ada rencana penyelamatan pekerja yang tergantung. Pasal 9 meminta daftar tenaga kerja penolong dan peralatannya. Pekerja yang tertahan harness tetap butuh pertolongan cepat, jadi tim dan alat penyelamatan harus siap selama pekerjaan berlangsung.
- Barang berat dibawa naik dengan tangan. Batas 5 kilogram di Pasal 8 sering dilanggar saat memindahkan pipa dan clamp. Siapkan katrol atau alat angkat sejak perancah mulai dipasang.
- Area bawah perancah tidak dibatasi. Tanpa wilayah bahaya dan wilayah waspada yang bertanda, pekerja lain dan tamu proyek bisa berjalan tepat di bawah titik kerja.
Sebagian besar kesalahan ini terjadi karena tidak ada orang yang ditugasi memeriksa. Tunjuk satu penanggung jawab per area kerja, dan pastikan namanya tercantum di izin kerja harian.
Langkah Setelah Semua Syarat Lengkap
Setelah semua syarat terpenuhi, simpan bukti dalam satu map proyek, yaitu penilaian risiko, prosedur tertulis, AKK, izin kerja harian, lembar periksa perancah bertanda layak, sertifikat uji angkur, dan salinan lisensi pekerja. Map ini yang pertama kali diminta saat inspeksi pengawas ketenagakerjaan atau audit SMKK.
Langkah berikutnya adalah menjaga syarat tetap hidup. Jadwalkan pemeriksaan ulang perancah, catat masa berlaku lisensi dan tanggal uji angkur berikutnya, dan pastikan setiap proyek punya personel yang mampu menyusun AKK. PT Garuda Systrain Interindo (Garuda QHSE Institution) menyelenggarakan pelatihan Ahli Muda K3 Konstruksi untuk personel yang menyusun dan meninjau analisis keselamatan proyek, serta pelatihan TKBT Tingkat II Kemnaker untuk pekerja yang bergerak di struktur bangunan. Jadwal dan biaya terbaru tersedia di halaman masing-masing program.
Kredit gambar. Foto oleh Shivang kushwaha dari Pexels. Foto oleh Sóc Năng Động dari Pexels.
