Garuda Systrain
Kembali ke Artikel
K3 Konstruksi

Tanggung Jawab Kontraktor Pekerjaan di Ketinggian Tanpa Pengaman

Claudia B
Claudia B
08 November 2026
0 Dilihat
0 Komentar
Pekerja proyek memakai helm, rompi, dan full body harness dengan lanyard di atas perancah

Tanggung jawab kontraktor pekerjaan di ketinggian adalah memastikan setiap pekerja terlindung dari risiko jatuh, sejak perencanaan sampai pengawasan harian di lapangan. Pada 3 November 2026, Bacakabar.id melaporkan pekerja proyek renovasi gedung manajemen sebuah RSUD di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, bekerja di tepi bangunan tanpa helm dan full body harness. Laporan itu cocok dijadikan bahan untuk melihat siapa wajib berbuat apa.

Pekerja proyek memakai helm, rompi, dan full body harness dengan lanyard di atas perancah

Mekanisme Bahaya dan Tanggung Jawab Kontraktor di Ketinggian

Pekerjaan di tepi bangunan tinggi berbahaya karena tidak ada lantai atau pagar yang menahan tubuh saat pekerja kehilangan keseimbangan. Satu langkah yang salah sudah cukup untuk jatuh. Tanpa tali pengaman yang tersambung ke titik angkur, tidak ada lapisan perlindungan kedua.

Menurut laporan tersebut, sejumlah pekerja memasang dinding bata ringan di bagian atas bangunan pada Selasa, 3 November 2026. Laporan itu menyebut mereka tidak memakai helm dan full body harness, dan tidak terlihat tali pengaman yang terhubung ke titik angkur. Media itu juga menulis bahwa kondisi ini berpotensi memicu kecelakaan jatuh.

Perlu dicatat, laporan itu adalah pengamatan media, bukan temuan resmi pengawas ketenagakerjaan, dan tidak menyebut adanya korban. Artikel ini tidak menilai pihak mana pun. Kami memakainya sebagai contoh untuk membahas kewajiban yang berlaku bagi proyek konstruksi mana pun.

Bahaya jatuh tidak hanya mengancam pekerja yang berdiri di tepi. Alat dan material yang terlepas dari ketinggian juga dapat mengenai orang di bawahnya, termasuk pekerja lain dan pengunjung di sekitar proyek.

Tanda Peringatan Proyek Anda Menyerupai Kasus Itu

Proyek menyerupai kasus itu bila pekerja berada di ketinggian tanpa pelindung jatuh yang terpasang dan teruji. Lima tanda berikut dapat Anda periksa hari ini, cukup dengan berjalan keliling area kerja saat jam kerja berlangsung.

  • Pekerja memasang material di tepi lantai atas tanpa pagar pengaman, jaring, atau tali.
  • Full body harness dipakai, tetapi lanyard tidak tersambung ke titik angkur.
  • Tidak ada titik angkur yang jelas, atau pekerja mengikat tali ke struktur yang belum teruji.
  • Pengawas jarang berada di area kerja, dan teguran tidak pernah dicatat.
  • Tidak ada izin kerja di ketinggian, dan pekerja tidak tahu siapa yang boleh menghentikan pekerjaan.

Satu tanda saja sudah cukup menjadi alasan menghentikan pekerjaan sementara dan memperbaiki pengamanannya. Perbaikan yang tertunda membuka peluang kecelakaan yang sebenarnya bisa dicegah.

Pencegahan yang Menjadi Kewajiban Penyedia Jasa

Penyedia jasa wajib menyiapkan pengamanan ketinggian sebelum pekerja naik, bukan setelah ada teguran. Kewajiban ini mencakup rencana keselamatan, anggaran alat pelindung, personel keselamatan, dan pengawasan harian terhadap pemakaian pelindung jatuh.

Pertama, Pasal 5 ayat (2) sampai (4) Permenaker 9/2016 mengharuskan pekerjaan di ketinggian hanya dilakukan jika tidak dapat dikerjakan di lantai dasar. Bila tetap harus di ketinggian, pengusaha wajib melakukan langkah yang tepat dan memadai untuk mencegah kecelakaan, termasuk memberikan peralatan keselamatan.

Kedua, Pasal 13 Permen PUPR 10/2021 mewajibkan setiap calon penyedia jasa pekerjaan konstruksi menyusun Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) penawaran dalam dokumen penawaran. Setelah menang tender, RKK itu dimutakhirkan menjadi RKK pelaksanaan. Untuk pekerjaan berisiko kecil lewat pengadaan langsung, Pasal 14 meminta RKK sederhana yang paling sedikit memuat pengadaan alat pelindung diri dan alat pelindung kerja.

Ketiga, Pasal 40 ayat (1) Permen PUPR 10/2021 memasukkan alat pelindung kerja, alat pelindung diri, dan personel keselamatan konstruksi ke dalam rincian biaya penerapan SMKK. Artinya pelindung jatuh adalah komponen biaya yang harus sudah dihitung dalam kontrak, bukan pengeluaran tambahan yang bisa dikorbankan.

Peran Pengguna Jasa dan Pengawas Saat Pelanggaran Terjadi

Pengguna jasa melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas pekerjaan wajib menindak penyedia jasa yang tidak menjalankan dokumen keselamatan. Penindakan dilakukan bertahap, dimulai dari peringatan tertulis sampai penghentian bagian pekerjaan yang berisiko besar.

Lampiran Permen PUPR 10/2021 mengatur beberapa langkah bagi PPK. PPK memberi surat peringatan secara bertahap kepada penyedia jasa yang tidak melaksanakan dokumen penerapan keselamatan konstruksi. Bila peringatan kedua tidak ditindaklanjuti, PPK menghentikan bagian pekerjaan yang dinilai berisiko keselamatan besar. PPK juga bertanggung jawab atas kecelakaan konstruksi bila tidak melaksanakan peringatan bertahap itu.

Pengawas pekerjaan memiliki peran serupa di lapangan. Pengawas dapat memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pelaksana pekerjaan, lalu mengusulkan kepada PPK untuk menghentikan pekerjaan sementara bila peringatan tidak diperhatikan.

Bagi kontraktor, urutan ini berarti perbaikan tidak perlu menunggu surat peringatan. Perbaikan yang dilakukan sebelum teguran pertama menutup risiko jatuh lebih cepat, dan menjaga pekerjaan tetap berjalan tanpa penghentian.

Diagram alur lima langkah penindakan pekerja tanpa pengaman di ketinggian, dari temuan sampai pekerjaan dilanjutkan setelah aman

Dasar Hukum dan Sanksi bagi Kontraktor

Kontraktor terikat tiga peraturan sekaligus saat pekerjanya berada di ketinggian, yaitu UU 1/1970, Permenaker 9/2016, dan Permen PUPR 10/2021. Ketiganya berlaku bersamaan dan saling melengkapi. Berikut pembagiannya.

PeraturanSiapa yang diwajibkanIsi pokok
UU 1/1970 tentang Keselamatan KerjaPengusaha dan tenaga kerjaPayung hukum keselamatan kerja di semua tempat kerja
Permenaker 9/2016 tentang K3 dalam pekerjaan pada ketinggianPengusaha atau pengurusLima syarat K3 dan kewajiban menerapkannya
Permen PUPR 10/2021 tentang SMKKPengguna jasa dan penyedia jasaRKK, biaya penerapan, pengawasan, dan penghentian pekerjaan

Pasal 2 Permenaker 9/2016 mewajibkan pengusaha atau pengurus menerapkan K3 dalam bekerja pada ketinggian, dan Pasal 3 menetapkan lima syarat yaitu perencanaan, prosedur kerja, teknik bekerja aman, APD beserta perangkat pelindung jatuh dan angkur, serta tenaga kerja. Pasal 41 menyatakan pelanggar dikenakan sanksi sesuai UU 1/1970 dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. UU 1/1970 Pasal 15 ayat (2) membuka ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100.000 pada peraturan turunannya.

Untuk proyek konstruksi, Pasal 43 Permen PUPR 10/2021 menegaskan bahwa "Penyedia Jasa pekerjaan Jasa Konstruksi bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan SMKK sebagaimana tertuang dalam dokumen SMKK." Menurut basis data peraturan BPK, Permen PUPR 10/2021 berstatus berlaku sejak 1 April 2021 dan mencabut Permen PUPR 21/PRT/M/2019. Permenaker 9/2016 hanya dicabut sebagian pada Pasal 1 angka 14 dan Pasal 29 ayat (3) oleh Permenaker 11/2026, sehingga pasal yang dibahas di sini tetap berlaku.

Aksi Hari Ini untuk Kontraktor dan Pengawas

Mulailah dengan memeriksa langsung area kerja di ketinggian. Pastikan setiap pekerja memakai harness dengan lanyard yang tersambung ke angkur yang teruji, dan hentikan pekerjaan yang belum aman. Lampiran Permen PUPR 10/2021 memberi hak itu kepada setiap personil.

Lampiran itu menyatakan bahwa "setiap personil berhak untuk memberhentikan pekerjaan apabila melihat perilaku tidak selamat atau kondisi tidak aman dalam melakukan pekerjaan." Pekerja yang menghentikan pekerjaan tidak dikenai sanksi bila setelah verifikasi ternyata perintah itu tidak diperlukan.

Berikutnya, tinjau ulang RKK dan catat teguran sesuai tahapan peringatan. Pastikan ada petugas atau ahli yang berwenang memverifikasi penghentian pekerjaan. PT Garuda Systrain Interindo (Garuda QHSE Institution) menyelenggarakan pelatihan TKBT Tingkat II untuk bekerja di ketinggian dan pelatihan TKPK Tingkat I bagi pekerja yang akan naik ke perancah. Panduan syarat perancah dan angkur ada di artikel aturan scaffolding dan working at height di proyek konstruksi, sedangkan perbedaan SMKK dengan SMK3 perusahaan dibahas di artikel SMKK konstruksi.

Kredit gambar. Foto oleh Shivang Kushwaha dari Pexels.

#K3