Garuda Systrain
Kembali ke Artikel
Peraturan K3

Sanksi K3 Tambang, Tahapan dan Tanggung Jawab KTT

Claudia B
Claudia B
01 November 2026
0 Dilihat
0 Komentar
Pekerja tambang memakai helm merah dan coverall berstrip reflektif berdiri di area kerja tambang

Sanksi K3 tambang di Indonesia berjalan bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, sampai pencabutan izin usaha pertambangan. Pihak yang paling disorot adalah Kepala Teknik Tambang (KTT), pemimpin tertinggi di lapangan yang bertanggung jawab atas kaidah teknik pertambangan yang baik. Kasus longsor Gunung Kuda di Cirebon menunjukkan seberapa cepat sanksi terberat bisa jatuh.

Longsor di tambang batu alam Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, terjadi pada Jumat 30 Mei 2025 pukul 10.00 WIB. Menurut Kementerian ESDM, per 31 Mei 2025 tercatat 33 korban, terdiri atas 17 orang meninggal dunia, 8 orang luka, dan 8 orang masih dicari. Pada hari kejadian, Gubernur Jawa Barat langsung mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.

Mengapa Pelanggaran Cepat Berujung Sanksi K3 Tambang

Pelanggaran K3 tambang cepat berujung sanksi karena satu kelalaian di lapangan langsung menyentuh nyawa banyak orang. Lereng yang tidak stabil, alat berat, dan bahan peledak bekerja di area yang sama. Karena itu peraturan menempatkan keselamatan pertambangan sebagai bagian dari kaidah teknik pertambangan yang baik dan mengikatnya ke sanksi administratif.

Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 (Permen ESDM 26/2018) mewajibkan pemegang IUP dan IUPK menyediakan peralatan, perlengkapan, alat pelindung diri, fasilitas, personil, dan biaya untuk keselamatan pertambangan. Pemegang izin juga wajib membentuk organisasi bagian keselamatan pertambangan. Kedua kewajiban ini masuk daftar pasal yang dikenai sanksi administratif di Pasal 50 ayat (1).

Ukuran dampaknya adalah kecelakaan tambang. Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 (Kepmen ESDM 1827/2018) menyebut kecelakaan tambang memenuhi 5 unsur, yaitu benar-benar terjadi, mengakibatkan cedera pekerja tambang atau orang yang diberi izin KTT, terjadi akibat kegiatan usaha pertambangan, terjadi pada jam kerja, dan terjadi di wilayah kegiatan usaha pertambangan. Cedera akibat kecelakaan itu digolongkan sebagai berikut.

KategoriKriteria menurut Kepmen ESDM 1827/2018
Cedera ringanPekerja tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 hari dan kurang dari 3 minggu
Cedera beratPekerja tidak mampu bekerja 3 minggu atau lebih, cacat tetap, atau mengalami retak tulang tertentu, pendarahan di dalam, atau luka berat
MatiPekerja tambang meninggal akibat kecelakaan tersebut

Setiap kejadian dicatat di Buku Daftar Kecelakaan Tambang yang disimpan di kantor KTT. Untuk gambaran bahaya umum di lokasi tambang, baca juga ulasan alasan industri pertambangan membutuhkan K3 yang ketat.

Tanda Peringatan Sebelum Sanksi Dijatuhkan

Sanksi K3 tambang jarang datang tanpa tanda. Biasanya sanksi didahului temuan Inspektur Tambang, surat rekomendasi pembinaan, peringatan tertulis, atau perintah menghentikan kegiatan. Perusahaan yang mengabaikan tanda ini kehilangan kesempatan memperbaiki diri sebelum kecelakaan terjadi dan sebelum sanksi terberat dijatuhkan oleh Menteri atau gubernur.

Kasus Cirebon memperlihatkan pola itu. Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menyatakan "Sejak tahun 2024, tambang ini tidak memiliki dokumen RKAB." Ia juga menyebut kegiatan tambang sudah diminta dihentikan pada 19 Maret 2025, tetapi permintaan itu tidak diindahkan sampai longsor terjadi.

Dua pengawas tambang memakai helm putih dan rompi reflektif memantau area tambang terbuka dan alat berat

Tanda yang perlu diwaspadai manajemen tambang antara lain sebagai berikut.

  • Surat rekomendasi Inspektur Tambang belum ditindaklanjuti. Laporan Kinerja Ditjen Minerba 2025 mencatat 78 dari 88 surat rekomendasi pembinaan dan pengawasan aspek teknik dan lingkungan sudah ditindaklanjuti badan usaha, atau 88,64%.
  • Dokumen perencanaan tidak lengkap. RKAB tidak ada atau tidak disetujui, seperti pada kasus Cirebon.
  • KTT belum disahkan. Pasal 10 ayat (1) Permen ESDM 26/2018 mewajibkan penunjukan KTT sebelum kegiatan usaha dimulai.
  • Kecelakaan kecil tidak tercatat. Cedera ringan dan kejadian berbahaya tidak masuk buku daftar atau tidak dilaporkan.
  • Audit internal SMKP terlewat. Pasal 18 ayat (3) mewajibkan audit internal paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.

Secara nasional, laporan yang sama mencatat rasio kekerapan kecelakaan tambang 2025 sebesar 0,07, lebih rendah dari target 0,2. Angka rata-rata yang rendah tidak menjamin tambang Anda aman, karena satu kejadian fatal tetap bisa memicu sanksi.

Tanggung Jawab KTT untuk Mencegah Pelanggaran

KTT adalah orang dengan posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas operasional sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik. Pencegahan pelanggaran K3 tambang dimulai dari KTT yang kompeten, disahkan Kepala Inspektur Tambang (KaIT), dan menjalankan tugasnya secara tertulis.

Pasal 7 ayat (1) Permen ESDM 26/2018 mewajibkan pemegang IUP dan IUPK mengangkat KTT sebagai pemimpin tertinggi di lapangan untuk mendapatkan pengesahan dari KaIT. Pada tambang bawah tanah, perusahaan juga wajib menunjuk Kepala Tambang Bawah Tanah (KTBT) yang bertanggung jawab kepada KTT.

Lampiran Kepmen ESDM 1827/2018 merinci tugas KTT. Tugas yang paling terkait dengan pencegahan sanksi K3 adalah sebagai berikut.

  • Mengangkat pengawas operasional dan pengawas teknis.
  • Mengesahkan dan mengevaluasi kinerja penanggung jawab operasional (PJO) kontraktor.
  • Memastikan semua perusahaan jasa pertambangan di bawahnya memenuhi kewajiban.
  • Melaksanakan manajemen risiko pada setiap proses bisnis dan subproses kegiatan pertambangan.
  • Menerapkan SMKP dan mengawasi penerapannya oleh kontraktor.
  • Menyampaikan pemberitahuan awal dan laporan kecelakaan, kejadian berbahaya, dan penyakit akibat kerja.

Pelaporan tidak boleh ditunda. Kepmen ESDM 1827/2018 menyatakan "Kecelakaan atau kejadian berbahaya dilaporkan sesaat setelah terjadinya kecelakaan atau kejadian berbahaya." Pengawas yang membantu KTT juga perlu kompetensi resmi, misalnya lewat pelatihan Pengawas Operasional Pertama (POP) Pertambangan atau pelatihan Pengawas Operasional Madya (POM) Pertambangan.

Dasar Hukum dan Tahapan Sanksi K3 Tambang

Dasar hukum sanksi K3 tambang ada di dua lapis. Pasal 151 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, terakhir diubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 (UU 2/2025), memberi Menteri hak menjatuhkan peringatan tertulis, denda, penghentian sementara, dan pencabutan izin atas pelanggaran ketentuan keselamatan pertambangan. Tahapannya dirinci Bab VI Permen ESDM 26/2018.

Kewajiban keselamatan itu tertulis di Pasal 96, yang termasuk daftar pasal di Pasal 151 ayat (1). Database peraturan BPK mencatat UU 2/2025 dan Permen ESDM 26/2018 berstatus berlaku. Tahapan sanksi menurut Permen ESDM 26/2018 terlihat di tabel berikut, dan sanksi dijatuhkan Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya.

TahapBentuk sanksiBatas waktuPasal
1Peringatan tertulisPaling banyak 3 kali, masing-masing paling lama 30 hari kalenderPasal 51
2Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usahaPaling lama 60 hari kalenderPasal 52
3Pencabutan izinKewajiban tetap tidak dilaksanakan sampai masa penghentian berakhirPasal 53

Pelanggaran yang bisa memicu tahapan ini antara lain tidak mengangkat KTT (Pasal 7 ayat 1), tidak menunjuk KTT sebelum kegiatan dimulai (Pasal 10 ayat 1), tidak menjalankan ketentuan keselamatan pertambangan (Pasal 14), serta tidak menerapkan dan mengaudit SMKP (Pasal 18 ayat 1 dan 3). Kontraktor pemegang IUJP juga dapat dikenai sanksi menurut Pasal 50 ayat (6). Rincian sanksi khusus SMKP dibahas di artikel kesalahan umum menyusun SMKPP dan dasar hukumnya.

Pasal 50 ayat (8) memakai rumusan "dan/atau" untuk ketiga bentuk sanksi. Artinya, sanksi bisa digabung dan tidak selalu menunggu tiga kali peringatan. Pada kasus Cirebon, Gubernur Jawa Barat menerbitkan surat keputusan pencabutan izin pada 30 Mei 2025, hari yang sama dengan longsor, setelah permintaan penghentian kegiatan pada Maret 2025 diabaikan.

Aksi Hari Ini untuk KTT dan Manajemen Tambang

Mulailah dengan empat pemeriksaan minggu ini. Pastikan surat pengesahan KTT dari KaIT masih berlaku dan sesuai struktur organisasi. Cocokkan Buku Daftar Kecelakaan Tambang dengan laporan yang sudah dikirim. Tindak lanjuti setiap surat rekomendasi Inspektur Tambang yang masih terbuka. Terakhir, jadwalkan audit internal SMKP jika belum dilakukan tahun ini.

Sebagai acuan audit, gunakan daftar syarat SMKPP tambang yang wajib dipenuhi perusahaan. Untuk membekali tim keselamatan dan pengawas lapangan, pertimbangkan pelatihan K3 Pertambangan sebelum temuan inspeksi berikutnya datang.

Kredit gambar. Foto oleh Safi Erneste dari Pexels. Foto oleh ArtHouse Studio dari Pexels.

#K3