Syarat SMKPP Tambang yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Banyak perusahaan tambang gagal memenuhi SMKPP bukan karena tidak punya manual, melainkan karena syarat personelnya belum sah. KTT belum disahkan, pengawas belum punya sertifikat teregistrasi, atau kontraktor belum menunjuk penanggung jawab operasional. Panduan ini merinci syarat khusus SMKPP tambang menurut jenis izin, syarat organisasi dan personel, serta cara memverifikasinya sebelum audit.
Siapa yang Wajib Memenuhi Syarat SMKPP Tambang
Syarat SMKPP berlaku untuk setiap pemegang izin usaha pertambangan mineral dan batubara, bukan hanya tambang besar. Pasal 18 Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 (Permen ESDM 26/2018) mewajibkan pemegang IUP dan IUPK, baik eksplorasi maupun operasi produksi, serta IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan pemurnian menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan dengan 7 elemen, yaitu kebijakan, perencanaan, organisasi dan personel, implementasi, pemantauan evaluasi dan tindak lanjut, dokumentasi, serta tinjauan manajemen dan peningkatan kinerja.
Istilah SMKPP yang dipakai di pencarian merujuk ke SMKP Minerba. Pedoman rincinya ada di Lampiran IV Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 (Kepmen ESDM 1827/2018), yang juga menyebut perusahaan jasa pertambangan sebagai penerap SMKP Minerba. Permen ESDM 26/2018 berstatus berlaku di database peraturan BPK dan telah mencabut Permen ESDM 38/2014.
Berikut pemimpin lapangan yang wajib ada untuk tiap jenis izin.
| Jenis izin | Pemimpin lapangan wajib | Pihak yang mengesahkan |
|---|---|---|
| IUP atau IUPK Eksplorasi dan Operasi Produksi | Kepala Teknik Tambang (KTT) | Kepala Inspektur Tambang (KaIT) |
| IUP atau IUPK Operasi Produksi dengan tambang bawah tanah | KTT dan Kepala Tambang Bawah Tanah (KTBT) | KaIT |
| IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan pemurnian | Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan (PTL) | KaIT |
| IUJP atau perusahaan jasa pertambangan | Penanggung Jawab Operasional (PJO) | KTT pemegang IUP |
Daftar Syarat Organisasi dan Personel SMKP Minerba
Syarat yang paling sering membuat perusahaan tertahan ada di elemen organisasi dan personel. Lampiran IV Kepmen ESDM 1827/2018 meminta struktur organisasi keselamatan pertambangan diintegrasikan ke struktur perusahaan, lalu setiap jabatan kunci ditunjuk, disahkan, dan dibuktikan kompetensinya dengan sertifikat. Jabatan kunci itu mencakup KTT, pengawas operasional, dan tenaga teknis pertambangan.

Pastikan butir berikut sudah terpenuhi.
- KTT disahkan sebelum kegiatan dimulai. Pasal 10 ayat (1) Permen ESDM 26/2018 berbunyi "Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi sebelum memulai kegiatan usahanya wajib menunjuk KTT." KTT lalu wajib mendapat pengesahan KaIT.
- Berkas pengesahan KTT lengkap. Berkasnya antara lain salinan izin usaha, surat dukungan bermaterai dari pimpinan tertinggi, riwayat hidup, sertifikat kompetensi yang teregistrasi di Ditjen Minerba, dan struktur organisasi bercap basah.
- Pengawas operasional bersertifikat. Pengesahan pengawas memakai sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Pertama, Madya, atau Utama (POP, POM, POU) yang teregistrasi, ditambah surat pernyataan KTT tentang area tanggung jawab tiap pengawas.
- Tenaga teknis berkompeten. Kepmen ESDM 1827/2018 mensyaratkan pengalaman paling kurang 3 tahun di bidangnya dan sertifikat kompetensi sesuai bidang pekerjaan.
- Bagian K3 dan KO Pertambangan dibentuk. Komite Keselamatan Pertambangan dan Tim Tanggap Darurat juga wajib ditetapkan.
Syarat Khusus untuk Tambang Bawah Tanah, Smelter, dan Kontraktor
Syarat khusus muncul ketika metode tambang atau jenis izinnya berbeda dari tambang terbuka biasa. Tambang bawah tanah wajib menambah KTBT, fasilitas pengolahan dan pemurnian dipimpin PTL, dan kontraktor jasa pertambangan wajib punya PJO. Setiap jabatan itu punya jalur pengesahan sendiri.
- Tambang bawah tanah. Pasal 7 ayat (2) Permen ESDM 26/2018 mewajibkan pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menambang dengan metode bawah tanah menunjuk KTBT yang disahkan KaIT. KTBT bertanggung jawab kepada KTT.
- Smelter dan fasilitas pemurnian. Pasal 8 mewajibkan pemegang IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan pemurnian mengangkat PTL yang memiliki kompetensi aspek teknis pengolahan atau pemurnian.
- Kontraktor IUJP. Pasal 9 mewajibkan pemegang IUJP mengangkat PJO yang disahkan KTT. Calon PJO harus pekerja perusahaan jasa itu dan memegang jabatan tertinggi di site menurut struktur organisasi yang ditandatangani direksi.
- Tenaga kerja asing. Pengawas atau PJO berkewarganegaraan asing wajib lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia dengan predikat paling kurang madya dalam 6 bulan. Jika tidak, pengesahannya dapat dibatalkan.
Cara Memverifikasi Syarat SMKPP Sudah Terpenuhi
Verifikasi paling aman adalah mencocokkan setiap jabatan di struktur organisasi dengan surat pengesahannya. Jabatan yang belum punya surat pengesahan, sertifikat yang belum teregistrasi, atau PJO kontraktor yang belum disahkan KTT adalah celah yang akan ditemukan auditor sejak tinjauan dokumen. Lakukan pengecekan ini sebelum auditor datang.
- Tarik daftar KTT, KTBT atau PTL, pengawas operasional, dan PJO beserta nomor surat pengesahannya.
- Cek masa berlaku dan registrasi sertifikat kompetensi setiap pengawas di Ditjen Minerba.
- Minta seluruh kontraktor menyerahkan surat pengesahan PJO dan daftar tenaga teknisnya.
- Cocokkan nama di struktur organisasi dengan orang yang benar-benar bertugas di lapangan.
Apakah sertifikat POP saja sudah cukup untuk semua pengawas? Tidak selalu. Jenjang pengawas mengikuti tanggung jawab areanya, sehingga pengawas yang membawahi pengawas lain biasanya memerlukan jenjang Pengawas Operasional Madya (POM) Pertambangan BNSP, sedangkan pengawas lini depan dapat memulai dari pelatihan Pengawas Operasional Pertama (POP) Pertambangan BNSP.
Langkah Setelah Syarat SMKPP Lengkap
Setelah syarat personel terpenuhi, jalankan sistemnya dan buktikan lewat audit internal. Pasal 18 ayat (3) Permen ESDM 26/2018 mewajibkan audit internal paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun. Pelanggarannya dikenai sanksi berjenjang, mulai peringatan tertulis paling banyak 3 kali masing-masing paling lama 30 hari, penghentian sementara paling lama 60 hari, sampai pencabutan izin.
Lanjutkan dengan merapikan dokumen SMKPP wajib yang sering membuat gagal audit, lalu ikuti urutan tahapan sertifikasi SMKPP dari nol sampai lolos audit. Untuk membekali tim Bagian K3 Pertambangan, pertimbangkan pelatihan K3 Pertambangan agar penerapan di lapangan sama dengan isi berkas.
Kredit gambar. Foto oleh Safi Erneste dari Pexels.
