Garuda Systrain
Kembali ke Artikel
Sertifikasi KEMNAKER RI

Cara Mengajukan SKP Ahli K3 Pertama Kali Setelah Lulus Ujian

Claudia B
Claudia B
04 November 2026
0 Dilihat
0 Komentar
Calon Ahli K3 memakai helm keselamatan oranye duduk di meja kerja sambil menandai berkas pengajuan SKP

Cara mengajukan SKP Ahli K3 pertama kali dimulai setelah Anda lulus ujian pelatihan Ahli K3 Umum Kemnaker. Sertifikat lulus belum membuat Anda resmi bertugas. Hasil akhir yang dikejar adalah Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dari Menteri Ketenagakerjaan atas nama perusahaan tempat Anda bekerja, berlaku 3 tahun sejak terbit.

Calon Ahli K3 memakai helm keselamatan oranye duduk di meja kerja sambil menandai berkas pengajuan SKP

Prasyarat Sebelum Mengajukan SKP Ahli K3 Pertama Kali

Prasyarat utama pengajuan SKP pertama kali ada tiga, yaitu sertifikat lulus pelatihan Ahli K3 Umum, perusahaan yang memenuhi kriteria wajib Ahli K3, dan syarat pribadi sesuai Permenaker 2/1992. Sertifikat pelatihan menjadi lampiran, sedangkan keputusan penunjukan tetap berada di tangan Menteri melalui Tim Penilai.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Permenaker 2/1992), yang statusnya masih berlaku di JDIH Kemnaker. Pasal 2 ayat (2) menyebut kriteria tempat kerja yang dimaksud.

  • Tempat kerja dengan tenaga kerja lebih dari 100 orang.
  • Tempat kerja dengan tenaga kerja kurang dari 100 orang tetapi memakai bahan, proses, alat, atau instalasi yang berisiko besar.

Pasal 3 menambahkan syarat pribadi. Calon Ahli K3 berpendidikan sarjana dengan pengalaman kerja di bidangnya minimal 2 tahun, atau sarjana muda dan sederajat dengan pengalaman minimal 4 tahun. Calon juga wajib berbadan sehat, berkelakuan baik, bekerja penuh di instansi itu, dan lulus seleksi Tim Penilai. Jika Anda masih ragu soal jalur pelatihannya, baca dulu ulasan sertifikasi K3 untuk fresh graduate.

Enam Langkah Mengajukan SKP Ahli K3 Pertama Kali

Langkah mengajukan SKP pertama kali dimulai dari perusahaan, bukan dari peserta. Pasal 4 ayat (1) Permenaker 2/1992 berbunyi "Penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja ditetapkan berdasarkan permohonan tertulis dari pengurus atau pimpinan instansi kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk." Jadi Anda menyiapkan berkas, lalu pengurus yang mengajukan.

  1. Simpan sertifikat lulus pelatihan Ahli K3 Umum Kemnaker dalam bentuk asli dan pindaian. Sertifikat ini dilampirkan sebagai bukti pendidikan khusus K3.
  2. Lengkapi berkas Pasal 4 ayat (2), yaitu daftar riwayat hidup, surat keterangan pengalaman kerja K3, surat sehat dari dokter, hasil pemeriksaan psikologi, surat berkelakuan baik dari polisi, surat pernyataan bekerja penuh, dan fotokopi ijazah terakhir.
  3. Minta pengurus menandatangani surat permohonan penunjukan Ahli K3 atas nama perusahaan.
  4. Ajukan permohonan lewat layanan K3 Kemnaker. Portal TemanK3 Kemnaker memuat menu Surat Keterangan K3, akun personel, dan pencarian data personel.
  5. Bayar PNBP evaluasi dan penerbitan SKP sesuai tarif resmi di bagian berikutnya.
  6. Ikuti penilaian Tim Penilai. Pasal 6 menyebut penilaian mencakup syarat administrasi dan kemampuan mengidentifikasi, mengevaluasi, serta mengendalikan masalah K3 di tempat kerja.
Pekerja berompi keselamatan hijau memeriksa lembar berkas permohonan pada papan klip di lokasi kerja

Setelah SKP terbit, nama Anda bisa dicek publik lewat TemanK3. Panduan pengecekannya ada di artikel cek keaslian dan masa berlaku SKP K3.

Biaya Resmi Penerbitan SKP Pertama

Biaya resmi penerbitan SKP Ahli K3 pertama kali terdiri dari dua pos PNBP yang nilainya sama di seluruh Indonesia. Tarifnya diatur Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan (PP 41/2023), yang statusnya masih berlaku di JDIH BPK.

Jenis PNBPSatuanTarif
Evaluasi penunjukan SKP Ahli K3Per orangRp120.000
Penerbitan atau perpanjangan SKPPer dokumenRp150.000
Usaha mikro dan kecilJasa sertifikasi K3Rp0 sesuai Pasal 4

Untuk satu calon Ahli K3 di perusahaan menengah, total PNBP resminya Rp270.000, yaitu Rp120.000 evaluasi ditambah Rp150.000 penerbitan dokumen. Pasal 5 ayat (1) PP 41/2023 juga membuka tarif sampai Rp0 dengan pertimbangan tertentu, yang ketentuannya diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Biaya pelatihan, pemeriksaan kesehatan, psikologi, dan jasa pengurusan berada di luar PNBP. Perbandingan lengkapnya dibahas di artikel biaya pengurusan SKP dan lisensi K3.

Kesalahan Umum Saat Mengajukan SKP Pertama

Kesalahan paling umum saat mengurus SKP perdana adalah menganggap sertifikat lulus pelatihan sudah setara SKP. Akibatnya perusahaan merasa sudah punya Ahli K3, padahal penunjukan resmi dari Menteri belum ada dan Ahli K3 itu belum berwenang menjalankan tugasnya. Beberapa kesalahan lain juga sering membuat permohonan tertahan.

  • Mengajukan atas nama pribadi, padahal pemohonnya pengurus perusahaan.
  • Melampirkan surat pengalaman kerja yang tidak menyebut pekerjaan di bidang K3.
  • Lupa surat pernyataan bekerja penuh, padahal Pasal 3 huruf d mensyaratkannya.
  • Tidak menyiapkan diri untuk penilaian teknis Tim Penilai.
  • Mengira SKP berlaku tanpa batas waktu. Pasal 7 ayat (1) membatasinya 3 tahun, lalu perlu perpanjangan.

Jika sempat gagal pada tahap ujian pelatihan, selesaikan dulu ujian ulangnya sesuai panduan gagal ujian AK3U Kemnaker sebelum menyiapkan berkas SKP.

Apakah SKP Lama Bisa Dipakai di Perusahaan Lain?

Tidak. Pasal 8 ayat (1) huruf a Permenaker 2/1992 menyatakan keputusan penunjukan tidak berlaku jika Ahli K3 pindah tugas ke perusahaan atau instansi lain. Jika kelak pindah tugas, ikuti panduan SKP Ahli K3 pindah perusahaan.

Checklist Penutup Pengajuan SKP

Checklist pengajuan SKP Ahli K3 pertama kali membantu Anda memastikan berkas lengkap sebelum pengurus mengirim permohonan. Lampiran yang kurang membuat pengurus harus melengkapi ulang berkas dan penilaian Tim Penilai ikut mundur. Pastikan semua butir berikut sudah beres agar SKP pertama terbit tanpa bolak-balik berkas.

  • Sertifikat lulus pelatihan Ahli K3 Umum sudah dipindai.
  • Delapan lampiran Pasal 4 ayat (2), termasuk sertifikat pelatihan Ahli K3 Umum, lengkap dan masih berlaku.
  • Surat permohonan sudah ditandatangani pengurus perusahaan.
  • PNBP evaluasi dan penerbitan sudah dibayar.
  • Tanggal berakhir SKP 3 tahun kemudian sudah dicatat untuk perpanjangan SKP Ahli K3 online.

Jika perusahaan ingin proses ini ditangani tim yang terbiasa, PT Garuda Systrain Interindo (Garuda QHSE Institution) menyediakan layanan pengurusan SKP dan lisensi K3 dari penyiapan berkas sampai SKP terbit.

Kredit gambar. Foto oleh ANTONI SHKRABA production dari Pexels. Foto oleh Mikael Blomkvist dari Pexels.

#ahli k3 umum#K3#SKP