Crane Hoist dan Lift, Mana yang Wajib Riksa Uji dan SLO

Crane hoist dan lift sama-sama wajib riksa uji, tetapi dasar hukumnya berbeda. Crane dan hoist mengikuti Permenaker 8 Tahun 2020, sedangkan lift gedung mengikuti Permenaker 6 Tahun 2017. Hasilnya sama, yaitu surat keterangan memenuhi syarat K3 yang di lapangan sering disebut SLO.

Karena itu, kalau pabrik atau gedung Anda punya crane, chain block, lift penumpang, dan forklift sekaligus, jadwalnya tidak boleh disamakan. Artikel ini memilah alat mana masuk aturan mana, lalu menunjukkan langkah yang masuk akal untuk pemilik pabrik, pengelola gedung, dan staf HSE. Arti SLO dan akibat hukum tanpanya dibahas di artikel konsekuensi hukum mengoperasikan alat tanpa SLO.
Perbandingan Crane, Hoist, dan Lift dalam Satu Tabel
Perbedaan utamanya ada di aturan induk dan jadwal. Crane dan hoist masuk pesawat angkat dalam Permenaker 8/2020. Lift penumpang dan lift barang masuk elevator dalam Permenaker 6/2017. Forklift dan manlift masuk pesawat angkut, yang diatur dalam peraturan yang sama dengan crane.
Berikut perbandingan tiga kelompok alat yang paling sering tertukar.
| Aspek | Crane dan hoist | Lift gedung | Forklift dan manlift |
|---|---|---|---|
| Aturan induk | Permenaker 8/2020 | Permenaker 6/2017 | Permenaker 8/2020 |
| Kelompok alat | Pesawat angkat | Elevator dan eskalator | Pesawat angkut |
| Contoh alat | Overhead crane, hoist crane, chain block, mobile crane | Lift penumpang, lift barang, eskalator | Forklift, manlift, scissor lift |
| Pemeriksaan berkala | Paling lambat 2 tahun setelah uji pertama, lalu tiap 1 tahun | Paling sedikit 1 tahun sekali | Paling lambat 2 tahun setelah uji pertama, lalu tiap 1 tahun |
| Hasil pemeriksaan | Surat keterangan memenuhi atau tidak memenuhi syarat K3 | Surat keterangan memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan K3 | Surat keterangan memenuhi atau tidak memenuhi syarat K3 |

Tabel ini ringkasan, bukan pengganti membaca pasalnya. Jenis alat di luar contoh tetap harus dicek ke daftar resmi di aturan masing-masing.
Crane dan Hoist Mengikuti Aturan Pesawat Angkat
Crane dan hoist tergolong pesawat angkat, sehingga wajib riksa uji menurut Permenaker 8/2020. Pasal 21 mencantumkan overhead crane, hoist crane, chain block, mobile crane, tower crane, dan crawler crane sebagai keran angkat, sedangkan passenger hoist dan gondola masuk personal platform. Kewajibannya melekat pada pengurus dan pengusaha.
Dasarnya ada di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (Permenaker 8/2020). Pasal 2 ayat (1) menyatakan "Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut." Artinya kewajiban ada pada pengurus dan pengusaha, bukan pada operator atau penyewa alat.
Pasal 174 membagi pemeriksaan dan pengujian menjadi empat jenis, yaitu pemeriksaan pertama, berkala, khusus, dan ulang. Menurut Pasal 176, pemeriksaan berkala dilakukan paling lambat 2 tahun setelah pemeriksaan pertama dan selanjutnya tiap 1 tahun sekali. Untuk alat bantu angkat seperti sling dan shackle, berkalanya paling lambat 1 tahun sekali.
Menurut Pasal 175 ayat (2) dan Pasal 176 ayat (3), pengujian beban statis dilakukan paling sedikit 110 persen dari beban kerja aman. Untuk keran angkat yang memakai girder atau tidak punya tabel beban, angkanya paling sedikit 125 persen. Pemeriksaan khusus wajib dilakukan setelah kecelakaan kerja, kebakaran, atau peledakan, dan pemeriksaan ulang dilakukan bila hasil sebelumnya meragukan.
Lift Gedung Mengikuti Aturan Elevator dan Eskalator
Lift gedung bukan pesawat angkat, jadi tidak mengikuti Permenaker 8/2020. Lift untuk mengangkut orang dan barang termasuk elevator, yang diatur bersama eskalator dalam Permenaker 6/2017, dengan pemeriksaan pertama, berkala, khusus, dan ulang. Pemeriksaan berkala lift dilakukan paling sedikit 1 tahun sekali menurut Pasal 73.
Aturan lengkapnya ada di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator (Permenaker 6/2017). Pasal 73 mengatur pemeriksaan berkala paling sedikit 1 tahun sekali. Cakupannya antara lain mesin, tali atau sabuk penggantung, governor dan rem pengaman kereta, buffer, alat komunikasi, catu daya pengganti, dan fungsi lift penanggulangan kebakaran.
Lift yang memenuhi persyaratan mendapat tanda memenuhi syarat K3 berupa stiker bersetempel. Lift yang tidak memenuhi dilarang atau dihentikan pengoperasiannya menurut Pasal 84. Bagi pengelola gedung, stiker ini bukti paling mudah dicek oleh penghuni maupun pengawas.
Perhatikan pula istilah "lift" yang menyesatkan. Car lift di bengkel masuk kelompok dongkrak dalam Permenaker 8/2020, sedangkan lift gedung yang wajib riksa uji masuk Permenaker 6/2017.
Rekomendasi Langkah per Profil Pembaca
Langkah pertama untuk semua profil sama, yaitu mendata setiap alat angkat dan angkut, lalu mencocokkannya dengan aturan induk di tabel. Setelah itu, prioritas berbeda menurut peran. Pemilik pabrik mengurus kalender crane, pengelola gedung mengurus stiker lift, dan staf HSE memisahkan daftar forklift dan manlift.
- Pemilik atau manajer pabrik dengan banyak crane dan hoist sebaiknya membuat kalender riksa uji per alat, dengan batas 2 tahun untuk uji berkala pertama dan 1 tahun sesudahnya. Jadwal pemeriksaan riksa uji crane bisa dipakai sebagai acuan.
- Pengelola gedung dengan lift penumpang sebaiknya memeriksa stiker tanda memenuhi syarat K3 di tiap unit dan menyimpan surat keterangan pemeriksaan berkala terakhir.
- Staf HSE di gudang sebaiknya memisahkan daftar forklift dan manlift sebagai pesawat angkut, lalu menautkannya ke prosedur riksa uji forklift yang berlaku.
- Penyewa alat sebaiknya meminta surat keterangan memenuhi syarat K3 yang masih berlaku sebelum alat dipakai, karena kewajiban tetap melekat pada pengurus tempat kerja.
Permenaker 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan mencabut sebagian ketentuan kedua aturan di atas, termasuk ketentuan tentang siapa yang berwenang melakukan pemeriksaan. Karena itu, minta bukti penunjukan yang masih berlaku dari lembaga riksa uji sebelum Anda menandatangani kontrak.
Menyiapkan Riksa Uji Bersama GSI
Bila Anda ingin jadwal dan dokumen riksa uji ditata sekaligus, PT Garuda Systrain Interindo (Garuda QHSE Institution) menyediakan layanan riksa uji pesawat angkat dan angkut serta informasi umum di halaman layanan riksa uji GSI. Siapkan daftar alat, kapasitas, dan surat keterangan terakhir agar penjadwalan lebih cepat.
Kredit gambar. Foto oleh Cemrecan Yurtman dari Pexels.
