Garuda Systrain
Kembali ke Artikel
Peraturan K3

Riksa Uji Forklift, Syarat, Prosedur, dan Masa Berlaku SIA

Claudia B
Claudia B
29 Oktober 2026
0 Dilihat
0 Komentar
Forklift listrik kuning dengan garpu dan tiang terpasang, terparkir di area gudang terbuka sebelum diperiksa

Riksa uji forklift adalah pemeriksaan dan pengujian K3 yang wajib dilakukan sebelum forklift dipakai dan berulang secara berkala. Hasilnya berupa surat keterangan memenuhi syarat K3, yang di lapangan sering disebut SIA atau suket. Pengajuan sering tertunda karena berkas teknis belum lengkap saat penguji datang, jadi siapkan dokumen lebih dulu.

Forklift listrik kuning dengan garpu dan tiang terpasang, terparkir di area gudang terbuka sebelum diperiksa

Daftar Syarat Riksa Uji Forklift

Syarat riksa uji forklift terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu berkas alat, kondisi fisik unit, dan kesiapan operator. Forklift termasuk pesawat angkut jenis alat berat menurut Pasal 67 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (Permenaker 8/2020), sehingga semua kewajiban pemeriksaan dalam aturan itu berlaku.

  • Data teknis unit. Merek, tipe, nomor seri, tahun pembuatan, dan kapasitas angkat sesuai pelat nama forklift.
  • Surat keterangan sebelumnya. Untuk uji berkala, salinan suket terakhir dipakai penguji sebagai pembanding hasil.
  • Catatan perawatan dan perbaikan. Riwayat penggantian rantai, garpu, atau komponen hidrolik menunjukkan apakah unit pernah dimodifikasi.
  • Beban uji. Perusahaan menyiapkan beban untuk uji dinamis bertahap sampai 100% beban kerja aman dan uji statis paling sedikit 110% beban kerja aman.
  • Lisensi operator. Operator yang menjalankan unit saat pengujian wajib memegang lisensi K3 sesuai kelasnya.

Rincian berkas yang biasa diminta ada di panduan dokumen riksa uji yang disiapkan sebelum alat diperiksa.

Syarat Teknis Garpu dan Tiang Forklift

Komponen yang paling menentukan lulus atau tidaknya riksa uji forklift adalah garpu (fork) dan tiang (mast). Permenaker 8/2020 memberi batas angka yang bisa diukur penguji di lokasi, sehingga keausan kecil yang dibiarkan bertahun-tahun bisa langsung membuat unit dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Garpu dan tiang forklift yang mulai berkarat di depan pintu dok gudang, bagian yang diukur saat riksa uji

Pasal 77 mengatur bahwa garpu harus dibuat dengan faktor keamanan paling rendah 3, tidak mengalami defleksi lebih dari 1/33 kali panjang garpu, dan tidak menipis lebih dari 10%. Jika forklift memakai garpu ganda, perbedaan ketinggian kedua garpu tidak boleh lebih dari 3% panjang garpu. Garpu yang bengkok atau patah dilarang diluruskan atau dilas, dan garpu tidak boleh disambung dengan alat tambahan untuk memperpanjangnya.

Pasal 76 mewajibkan tiang mampu menahan beban dan rantai penggerak garpu, dilengkapi pembatas (stopper) di titik angkat tertinggi, serta memiliki sandaran muatan (back rest). Unit yang lolos pemeriksaan teknis tetap perlu dicek setiap hari lewat pemeriksaan harian forklift sebelum dipakai operator.

Prosedur dan Jenis Riksa Uji Forklift

Prosedur riksa uji forklift mengikuti tahapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (Permenaker 11/2026), yaitu persiapan, pemeriksaan dokumen teknis, pemeriksaan visual, pengetesan dan pengukuran, lalu penyusunan laporan hasil uji. Isi pengujiannya tetap mengacu Pasal 176 Permenaker 8/2020.

Pasal 39 Permenaker 11/2026 membatasi proses pengujian paling lama 30 hari kerja sampai laporan hasil uji dan surat keterangan terbit. Dokumen itu kemudian disampaikan kepada pengusaha atau pengurus paling lama 7 hari kerja. Berikut jenis riksa uji yang berlaku untuk forklift.

Jenis riksa ujiKapan dilakukanDasar
PertamaForklift baru, impor, sewaan, atau selesai dimodifikasiPasal 175 Permenaker 8/2020
BerkalaPaling lambat 2 tahun setelah uji pertama, lalu tiap 1 tahunPasal 176 Permenaker 8/2020
KhususSetelah kecelakaan kerja, kerusakan berat, atau unit dipindahkanPasal 42 Permenaker 11/2026
UlangAda keraguan atas hasil pengujian sebelumnyaPasal 43 Permenaker 11/2026

Pola jadwal yang sama berlaku untuk keran angkat, seperti dijelaskan di artikel jadwal riksa uji crane dan sanksinya.

Masa Berlaku SIA Forklift dan Cara Verifikasinya

Masa berlaku SIA atau surat keterangan memenuhi syarat K3 forklift mengikuti jadwal uji berkala. Setelah uji pertama, pengujian berikutnya paling lambat 2 tahun kemudian, lalu wajib diulang setiap 1 tahun. Artinya, surat keterangan perlu diperbarui sebelum tanggal uji berkala berikutnya terlewati.

Pasal 45 ayat (8) Permenaker 11/2026 berbunyi "Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku secara nasional sampai batas waktu masa berlaku kecuali terjadi kecelakaan kerja, kerusakan berat atau perubahan objek K3." Artinya, surat keterangan forklift tidak perlu diterbitkan ulang hanya karena perusahaan beroperasi di provinsi lain. Namun, forklift yang terlibat kecelakaan kerja, rusak berat, atau dipindahkan sebagai objek K3 tetap harus menjalani pengujian khusus sesuai Pasal 42 Permenaker 11/2026.

Apakah suket lama masih sah setelah aturan baru terbit? Pasal 52 Permenaker 11/2026 menyatakan surat keterangan yang terbit sebelum aturan itu diundangkan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Untuk verifikasi, cocokkan nomor seri dan kapasitas di suket dengan pelat nama unit, pastikan surat ditandatangani Pengawas Ketenagakerjaan dan disetujui Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan sesuai Pasal 45 ayat (7) Permenaker 11/2026, lalu periksa tanggal pengujian terakhirnya.

Apa Akibatnya Jika Forklift Tidak Lolos Riksa Uji?

Forklift yang tidak lolos riksa uji dilarang dipakai atau pekerjaannya dihentikan sampai surat keterangan memenuhi syarat K3 terbit, sesuai Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) Permenaker 11/2026. Pelanggaran Permenaker 8/2020 juga dikenai sanksi menurut UU 1/1970 tentang Keselamatan Kerja. Karena itu, setelah berkas Anda lengkap, jadwalkan pengujian sebelum suket lama habis dan siapkan beban uji di lokasi.

Cek juga lisensi operator, karena perbedaan kelas lisensi dijelaskan di artikel SIO forklift kelas 1 dan 2. Operator baru bisa dibekali lewat pelatihan operator forklift Kemnaker, sedangkan pengujian unit bisa dijadwalkan bersama tim riksa uji pesawat angkat dan pesawat angkut GSI.

Kredit gambar. Foto oleh Action Construction Equipment Ltd dari Pexels. Foto oleh Mathias Reding dari Pexels.

#K3