Garuda Systrain
Hero
KETENAGAKERJAAN RI

Teknisi Deteksi Gas Ruang Terbatas
KETENAGAKERJAAN RI

Lingkungan kerja di sektor industri seperti migas, petrokimia, pertambangan, manufaktur, utilitas, hingga ruang terbatas (confined space) memiliki potensi bahaya gas berbahaya dan kekurangan oksigen. Paparan gas mudah terbakar, gas beracun, maupun kondisi atmosfer tidak aman telah menjadi penyebab utama kecelakaan kerja serius, kebakaran, ledakan, hingga kematian. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mewajibkan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk pengendalian bahaya gas di tempat kerja. Salah satu pengendalian utama adalah penggunaan peralatan deteksi gas yang dioperasikan oleh tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi. Seiring meningkatnya kompleksitas industri dan tuntutan kepatuhan terhadap regulasi K3, dibutuhkan Teknisi K3 Deteksi Gas Ruang Terbatas yang: 1.Memahami jenis dan karakteristik gas berbahaya 2.Mampu mengoperasikan, merawat, serta melakukan kalibrasi alat deteksi gas 3.Dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian risiko gas secara tepat Pelatihan ini disusun untuk menyiapkan tenaga teknis yang kompeten sesuai standar dan sertifikasi Kemnaker RI, guna meningkatkan perlindungan keselamatan pekerja dan aset perusahaan. Kewajiban Perusahaan memiliki personil dengan kompetensi sebagai Teknisi Deteksi Gas Ruang Terbatas di perusahaan diatur berdasarkan Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kep. No. 113/DJPPK/IX/ 2006 dan Permenaker 11 Tahun 2023

3 Hari (2 Hari Online & 1 Hari Offline)
Durasi
KETENAGA KERJAAN RI
Sertifikasi
Blended
Metode

01Tentang Program

Lingkungan kerja di sektor industri seperti migas, petrokimia, pertambangan, manufaktur, utilitas, hingga ruang terbatas (confined space) memiliki potensi bahaya gas berbahaya dan kekurangan oksigen. Paparan gas mudah terbakar, gas beracun, maupun kondisi atmosfer tidak aman telah menjadi penyebab utama kecelakaan kerja serius, kebakaran, ledakan, hingga kematian. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mewajibkan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk pengendalian bahaya gas di tempat kerja. Salah satu pengendalian utama adalah penggunaan peralatan deteksi gas yang dioperasikan oleh tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi. Seiring meningkatnya kompleksitas industri dan tuntutan kepatuhan terhadap regulasi K3, dibutuhkan Teknisi K3 Deteksi Gas Ruang Terbatas yang: 1.Memahami jenis dan karakteristik gas berbahaya 2.Mampu mengoperasikan, merawat, serta melakukan kalibrasi alat deteksi gas 3.Dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian risiko gas secara tepat Pelatihan ini disusun untuk menyiapkan tenaga teknis yang kompeten sesuai standar dan sertifikasi Kemnaker RI, guna meningkatkan perlindungan keselamatan pekerja dan aset perusahaan. Kewajiban Perusahaan memiliki personil dengan kompetensi sebagai Teknisi Deteksi Gas Ruang Terbatas di perusahaan diatur berdasarkan Keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kep. No. 113/DJPPK/IX/ 2006 dan Permenaker 11 Tahun 2023

Durasi

3 Hari (2 Hari Online & 1 Hari Offline)

Sertifikasi

KETENAGA KERJAAN RI

Metode

Blended

02Tujuan & Manfaat

Tujuan

  • Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan deteksi dan pengukuran gas di ruang terbatas secara akurat.
  • Memahami peraturan perundangan K3 terkait pekerjaan di ruang terbatas sesuai ketentuan Kemnaker RI.
  • Mampu mengidentifikasi potensi bahaya atmosfer berbahaya seperti kekurangan oksigen, gas beracun, dan gas mudah terbakar.
  • Meningkatkan kemampuan dalam penggunaan, kalibrasi, dan perawatan alat deteksi gas (gas detector).
  • Mampu melakukan pengujian atmosfer (gas testing) sebelum dan selama pekerjaan berlangsung.

Manfaat

  • Memperoleh sertifikat resmi Kemnaker RI sebagai Teknisi Deteksi Gas yang diakui secara nasional.
  • Meningkatkan kompetensi dalam pengujian dan pemantauan kualitas udara di ruang terbatas.
  • Mengurangi risiko kecelakaan kerja akibat paparan gas berbahaya atau kekurangan oksigen.
  • Meningkatkan keselamatan pekerja dengan memastikan kondisi atmosfer kerja aman.
  • Menambah nilai profesional dan peluang karier di bidang K3, industri migas, manufaktur, dan konstruksi.
  • Membantu perusahaan dalam memenuhi regulasi K3 serta meningkatkan sistem keselamatan kerja di ruang terbatas.

03Persyaratan Peserta

  • Ijazah Min. SMA (wajib Ijazah)
  • KTP
  • Pas Foto Background Merah
  • Surat Keterangan Kerja
  • Suket Sehat dari RS/Klinik/Puskesmas
  • Pakta Integritas
  • CV

04Kurikulum Pelatihan

Materi Pelatihan

Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas
Prosedur Ijin Kerja di Ruang Terbatas
Karakteristik Gas Atmosfir
Pengenalan Alat Deteksi Gas
Metode Deteksi Gas Atmosfir

05Rundown Pelatihan

Hari 1

Sosialisasi

Hari 2

Peraturan UU K3 Ruang Terbatas Prosedur Izin Kerja Ruang Terbatas Karakteristik Gas Atmosfir Pengenalan Alat Deteksi Gas

Hari 3

Evaluasi Teman K3 Praktek Teknik Pengoperasian Alat Deteksi Gas Atmosfir

06Jadwal & Investasi

Preview Poster Jadwal

Pilih jadwal batch di sebelah kanan untuk melihat preview poster.

Pilih Jadwal Batch

Teknisi Deteksi Gas Ruang Terbatas
04 - 06 Nov 2026
Open Registration

07Mengapa Pilih Kami

Resmi & Terakreditasi

PJK3 Resmi penunjukan Kemnaker RI dengan SKP yang masih berlaku.

Trainer Praktisi

Diajar oleh Senior Praktisi K3 dan Pengawas Ketenagakerjaan.

Fasilitas Premium

Modul lengkap, Training Kit eksklusif, dan platform LMS modern.

Jaringan Alumni

Bergabung dengan komunitas 60.000+ alumni K3 se-Indonesia.

08Dokumentasi

10FAQ