Teknisi K3 Ruang Terbatas
KETENAGAKERJAAN RI
Ruang Terbatas (Confined Space) merupakan salah satu area kerja dengan tingkat risiko tinggi yang banyak ditemukan di sektor industri seperti manufaktur, migas, pertambangan, utilitas, konstruksi, dan pengolahan limbah. Ruang terbatas memiliki karakteristik keterbatasan akses keluar masuk, ventilasi yang tidak memadai, serta potensi bahaya serius seperti kekurangan oksigen, gas beracun, gas mudah terbakar, dan bahaya mekanis lainnya. Data kecelakaan kerja menunjukkan bahwa banyak insiden fatal terjadi akibat pekerjaan di ruang terbatas yang tidak didahului oleh identifikasi bahaya, pengukuran atmosfer, serta pengendalian risiko yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mewajibkan penerapan K3 yang ketat pada pekerjaan ruang terbatas serta menuntut keterlibatan tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi. Pelatihan Teknisi K3 Ruang Terbatas diselenggarakan untuk menyiapkan tenaga teknis yang memiliki kemampuan dalam mengidentifikasi bahaya, melakukan pengendalian risiko, menerapkan prosedur kerja aman, serta mendukung pelaksanaan pekerjaan ruang terbatas sesuai peraturan perundang-undangan K3. Kewajiban Perusahaan memiliki personil personil dengan kompetensi sebagai Tekni K3 Ruang Terbatas (Confined Spaces) di perusahaan berdasarkan keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kep. No. 113/DJPPK/IX/ 2006 dan Permenaker 11 Tahun 2023
01Tentang Program
Ruang Terbatas (Confined Space) merupakan salah satu area kerja dengan tingkat risiko tinggi yang banyak ditemukan di sektor industri seperti manufaktur, migas, pertambangan, utilitas, konstruksi, dan pengolahan limbah. Ruang terbatas memiliki karakteristik keterbatasan akses keluar masuk, ventilasi yang tidak memadai, serta potensi bahaya serius seperti kekurangan oksigen, gas beracun, gas mudah terbakar, dan bahaya mekanis lainnya. Data kecelakaan kerja menunjukkan bahwa banyak insiden fatal terjadi akibat pekerjaan di ruang terbatas yang tidak didahului oleh identifikasi bahaya, pengukuran atmosfer, serta pengendalian risiko yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mewajibkan penerapan K3 yang ketat pada pekerjaan ruang terbatas serta menuntut keterlibatan tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi. Pelatihan Teknisi K3 Ruang Terbatas diselenggarakan untuk menyiapkan tenaga teknis yang memiliki kemampuan dalam mengidentifikasi bahaya, melakukan pengendalian risiko, menerapkan prosedur kerja aman, serta mendukung pelaksanaan pekerjaan ruang terbatas sesuai peraturan perundang-undangan K3. Kewajiban Perusahaan memiliki personil personil dengan kompetensi sebagai Tekni K3 Ruang Terbatas (Confined Spaces) di perusahaan berdasarkan keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kep. No. 113/DJPPK/IX/ 2006 dan Permenaker 11 Tahun 2023
Durasi
5 Hari (4 Hari Online & 1 Hari Offline)
Sertifikasi
KETENAGA KERJAAN RI
Metode
Blended
02Tujuan & Manfaat
Tujuan
- Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan K3 dalam bekerja di ruang terbatas sesuai standar Kemnaker RI.
- Memahami peraturan perundangan terkait pekerjaan di ruang terbatas (confined space).
- Mampu mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan potensi bahaya seperti kekurangan oksigen, gas beracun, gas mudah terbakar, serta bahaya mekanis dan fisik.
- Meningkatkan kemampuan dalam penerapan prosedur kerja aman, termasuk sistem izin kerja (work permit).
- Mampu melakukan pengawasan kondisi kerja, penggunaan APD, serta memastikan kesiapan peralatan keselamatan.
Manfaat
- Memperoleh sertifikat resmi Teknisi K3 Ruang Terbatas dari Kemnaker RI yang diakui secara nasional.
- Meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan keselamatan kerja di ruang terbatas.
- Mengurangi risiko kecelakaan kerja dan kejadian fatal di ruang terbatas.
- Meningkatkan kesiapan dalam menghadapi kondisi darurat di confined space.
- Menambah nilai profesional dan peluang karier di bidang K3, industri migas, manufaktur, dan konstruksi.
- Membantu perusahaan dalam memenuhi regulasi K3 serta meningkatkan sistem keselamatan kerja
03Persyaratan Peserta
- Ijazah Min. SMA (wajib Ijazah)
- KTP
- Pas Foto Background Merah
- Surat Keterangan Kerja
- Suket Sehat dari RS/Klinik/Puskesmas
- Pakta Integritas
- CV
04Kurikulum Pelatihan
Materi Pelatihan
05Rundown Pelatihan
Karakteristik Bahan Kimia Berbahaya di Ruang Terbatas Teknik Pengukuran dan Deteksi Gas di Ruang Terbatas
Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko Bahaya di Ruang Terbatas Alat Pelindung Diri untuk Pekerjaan di Ruang Terbatas Program Memasuki Ruang Terbatas (Confined Space Entry Program) Prosedur LOTO
Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat (ERP) Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) Peralatan Rescue Ruang Terbatas dan Simpul Tali
Peraturan Perundang-undangan K3 di Ruang Terbatas. Dasar-Dasar K3 di Ruang Terbatas dan Kelembagaan Prosedur Ijin Kerja di Ruang Terabatas (Work Permit System)
Ujian Teori Praktik
06Jadwal & Investasi
Preview Poster Jadwal
Pilih jadwal batch di sebelah kanan untuk melihat preview poster.
Pilih Jadwal Batch
07Mengapa Pilih Kami
Resmi & Terakreditasi
PJK3 Resmi penunjukan Kemnaker RI dengan SKP yang masih berlaku.
Trainer Praktisi
Diajar oleh Senior Praktisi K3 dan Pengawas Ketenagakerjaan.
Fasilitas Premium
Modul lengkap, Training Kit eksklusif, dan platform LMS modern.
Jaringan Alumni
Bergabung dengan komunitas 60.000+ alumni K3 se-Indonesia.
