Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas
KETENAGAKERJAAN RI
Ruang Terbatas (Confined Space) merupakan area kerja berisiko tinggi yang banyak ditemukan di berbagai sektor industri karena keterbatasan akses, ventilasi, serta potensi bahaya seperti kekurangan oksigen dan gas berbahaya. Untuk mencegah kecelakaan kerja, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan penerapan K3 dan penggunaan tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi. Berdasarkan Kep. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. 113/DJPPK/IX/2006 dan Permenaker No. 11 Tahun 2023, perusahaan wajib memiliki personel dengan kompetensi sebagai Teknisi K3 Ruang Terbatas. Pelatihan ini diselenggarakan untuk menyiapkan tenaga teknis yang mampu bekerja aman dan sesuai ketentuan K3 yang berlaku..
01Tentang Program
Ruang Terbatas (Confined Space) merupakan area kerja berisiko tinggi yang banyak ditemukan di berbagai sektor industri karena keterbatasan akses, ventilasi, serta potensi bahaya seperti kekurangan oksigen dan gas berbahaya. Untuk mencegah kecelakaan kerja, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan penerapan K3 dan penggunaan tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi. Berdasarkan Kep. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. 113/DJPPK/IX/2006 dan Permenaker No. 11 Tahun 2023, perusahaan wajib memiliki personel dengan kompetensi sebagai Teknisi K3 Ruang Terbatas. Pelatihan ini diselenggarakan untuk menyiapkan tenaga teknis yang mampu bekerja aman dan sesuai ketentuan K3 yang berlaku..
Durasi
4 Hari (3 Hari Online & 1 Hari Offline)
Sertifikasi
KETENAGA KERJAAN RI
Metode
Blended
02Tujuan & Manfaat
Tujuan
- Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan penyelamatan di ruang terbatas secara aman dan efektif.
- Memahami peraturan perundangan K3 terkait pekerjaan di ruang terbatas sesuai ketentuan Kemnaker RI.
- Mampu mengidentifikasi potensi bahaya di ruang terbatas seperti kekurangan oksigen, gas beracun, dan risiko ledakan.
- Meningkatkan kemampuan dalam penggunaan alat keselamatan dan peralatan penyelamatan (rescue equipment).
- Mampu menerapkan prosedur tanggap darurat dan teknik evakuasi korban di ruang terbatas.
Manfaat
- Memperoleh sertifikat resmi Kemnaker RI sebagai Petugas Penyelamat Ruang Terbatas yang diakui secara nasional.
- Meningkatkan kompetensi dalam penanganan kondisi darurat di ruang terbatas.
- Mengurangi risiko kecelakaan fatal dan korban jiwa pada pekerjaan confined space.
- Meningkatkan kesiapsiagaan dan respons cepat dalam situasi darurat.
- Menambah nilai profesional dan peluang karier di bidang K3 dan emergency response.
03Persyaratan Peserta
- Ijazah Min. SMA (wajib Ijazah)
- KTP
- Pas Foto Background Merah
- Surat Keterangan Kerja
- Suket Sehat dari RS/Klinik/Puskesmas
- Pakta Integritas
- CV
04Kurikulum Pelatihan
Materi Pelatihan
05Rundown Pelatihan
Sosialisasi Pelatihan
Peraturan UU K3 Ruang Terbatas Dasar-Dasar K3 Ruang Terbatas dan Kelembagaan K3 Prosedur Tanggap Darurat Ruang Terbatas
P3K di Ruang Terbatas APD di Ruang Terbatas Teknik Penyelamatan Ruang Terbatas
Evaluasi teman K3 Praktek
06Jadwal & Investasi
Preview Poster Jadwal
Pilih jadwal batch di sebelah kanan untuk melihat preview poster.
Pilih Jadwal Batch
07Mengapa Pilih Kami
Resmi & Terakreditasi
PJK3 Resmi penunjukan Kemnaker RI dengan SKP yang masih berlaku.
Trainer Praktisi
Diajar oleh Senior Praktisi K3 dan Pengawas Ketenagakerjaan.
Fasilitas Premium
Modul lengkap, Training Kit eksklusif, dan platform LMS modern.
Jaringan Alumni
Bergabung dengan komunitas 60.000+ alumni K3 se-Indonesia.
