Garuda Systrain
Kembali ke Artikel
Peraturan K3Sertifikasi KEMNAKER RI

Sanksi Mengoperasikan Forklift Tanpa SIO bagi Perusahaan

Claudia B
Claudia B
28 Oktober 2026
0 Dilihat
0 Komentar
Operator forklift memakai helm dan kacamata pelindung saat bekerja di area industri

Bayangkan pekerja yang biasa membantu operator diminta mengemudikan forklift saat operator utama libur. Mengoperasikan forklift tanpa SIO seperti ini melanggar Permenaker 8/2020, karena operator wajib memiliki Lisensi K3. Risikonya ditanggung dua pihak. Perusahaan melanggar larangan mempekerjakan operator tanpa lisensi dan bisa dikenai sanksi pidana menurut UU 1/1970, sedangkan operator yang belum dibina menjadi sumber kecelakaan di gudang dan area produksi.

Panduan ini untuk Anda yang bertugas sebagai HRD, supervisor gudang, atau petugas K3 dan ingin memastikan tidak ada lagi forklift yang dikemudikan orang tanpa lisensi.

Mengapa Forklift Tanpa SIO Berbahaya

Forklift tanpa SIO berbahaya karena pengoperasiannya menuntut pemahaman kapasitas, berat beban, dan stabilitas unit. Materi pembinaan operator forklift di Permenaker 8/2020 memuat sebab-sebab kecelakaan, memperkirakan berat beban, dan pengoperasian aman. Operator yang belajar sendiri dari rekan kerja biasanya hanya menguasai cara menyetir, bukan batas aman unitnya.

Pola kecelakaan yang muncul ketika operator belum dibina umumnya berulang.

  • Muatan melebihi kapasitas di pelat nama unit, sehingga roda belakang terangkat dan forklift terguling ke depan.
  • Garpu diangkat terlalu tinggi saat berbelok, sehingga titik berat bergeser dan unit terguling ke samping.
  • Muatan tinggi menghalangi pandangan, sehingga pejalan kaki di lorong gudang tertabrak.
  • Forklift bermesin bakar dipakai di ruangan tertutup atau area berbahan mudah meledak, padahal Pasal 82 Permenaker 8/2020 melarangnya.
  • Rem, garpu, atau rantai yang aus tidak terdeteksi karena operator melewatkan pemeriksaan harian forklift sebelum dipakai.

Pasal 141 ayat (2) juga mensyaratkan operator berkualifikasi sesuai jenis dan kapasitas unit. Artinya, operator kelas II untuk unit sampai 15 ton belum berwenang mengemudikan unit di atas kapasitas itu. Perbedaan lengkapnya dibahas di artikel SIO forklift kelas 1 dan 2.

Tanda Perusahaan Masih Memakai Operator Tanpa SIO

Tanda paling umum adalah operator hanya memegang surat tugas atau kartu izin buatan perusahaan, bukan Lisensi K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan. Tanda lainnya berupa lisensi yang sudah lewat masa berlaku 5 tahun, kelas lisensi yang tidak sesuai kapasitas unit, atau lisensi yang masih tercatat atas nama perusahaan lama.

  • Kartu izin internal. Menurut Pasal 159, Lisensi K3 operator diajukan perusahaan kepada Direktur Jenderal di Kemnaker. Kartu yang dicetak sendiri oleh perusahaan tidak menggantikan lisensi ini.
  • Lisensi kedaluwarsa. Pasal 162 menetapkan masa berlaku 5 tahun, dengan permohonan perpanjangan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku berakhir.
  • Lisensi atas nama perusahaan lama. Pasal 163 menyebut Lisensi K3 hanya berlaku selama operator bekerja di perusahaan pemohon.
  • Buku kerja kosong. Pasal 171 mewajibkan perusahaan menyediakan buku kerja operator dan memeriksanya setiap 3 bulan sekali.

Keaslian kartu yang dipegang operator bisa dipastikan lewat portal resmi. Caranya dijelaskan di panduan cara cek keaslian SIO operator forklift.

Operator forklift memakai helm dan rompi keselamatan di area proyek konstruksi

Cara Mencegah Operator Forklift Bekerja Tanpa SIO

Cara mencegahnya adalah memastikan tidak ada satu pun pekerja yang memegang kunci forklift sebelum Lisensi K3 miliknya terverifikasi, sesuai kelas, dan masih berlaku. Langkah ini bisa dijalankan HRD bersama supervisor gudang tanpa menunggu audit.

  1. Data semua orang yang pernah mengemudikan forklift, termasuk operator kontraktor dan pengganti di shift malam.
  2. Cocokkan lisensi tiap orang dengan kapasitas unit yang dipakai di lokasi.
  3. Simpan kunci unit di supervisor dan serahkan hanya kepada operator yang terdaftar.
  4. Daftarkan pekerja yang belum berlisensi ke pelatihan operator forklift kelas II Kemnaker RI sebelum mereka bertugas.
  5. Catat tanggal berakhirnya setiap lisensi dan urus perpanjangannya lewat layanan pengurusan SKP, lisensi, dan SIO Kemnaker.
  6. Jadwalkan riksa uji pesawat angkat dan pesawat angkut, karena unit yang tidak laik tetap berbahaya walau operatornya berlisensi.

Dasar Hukum dan Sanksi Forklift Tanpa SIO

Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (Permenaker 8/2020). Pasal 67 menggolongkan forklift sebagai pesawat angkut, dan Pasal 171 ayat (1) melarang pengurus atau pengusaha mempekerjakan operator yang tidak memiliki Lisensi K3. Larangan ini berlaku untuk operator tetap, operator kontraktor, maupun operator pengganti.

Pasal 2 ayat (1) mewajibkan pengurus menerapkan syarat K3 pesawat angkut, dan Pasal 186 menyatakan pengurus yang tidak memenuhinya dikenai sanksi sesuai UU 1/1970 dan UU 13/2003. Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja berbunyi "Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)."

Berikut konsekuensi yang perlu diperhitungkan.

PihakKonsekuensiDasar
Pengurus atau pengusahaKurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp100.000Permenaker 8/2020 Pasal 186 dan UU 1/1970 Pasal 15
Tempat kerjaDiawasi Pengawas Ketenagakerjaan yang menilai pemenuhan Permenaker 8/2020Permenaker 8/2020 Pasal 185
Operator berlisensi yang lalaiLisensi K3 dicabut bila bekerja di luar kualifikasi atau menimbulkan kecelakaanPermenaker 8/2020 Pasal 172 ayat (2)

Nilai denda ini ditetapkan tahun 1970, sehingga kecil untuk ukuran sekarang. Risiko terbesar perusahaan tetap kecelakaan kerja dan temuan pengawas. Menurut database peraturan BPK, Permenaker 11 Tahun 2026 mencabut Pasal 1 angka 5, Pasal 141 ayat (4), dan Pasal 173 ayat (3), sehingga pasal yang dibahas di sini tetap berlaku. Pola risiko serupa untuk peralatan lain dibahas di artikel konsekuensi hukum mengoperasikan alat tanpa SLO.

Langkah yang Bisa Anda Ambil Hari Ini

Langkah pertama hari ini adalah menghentikan sementara setiap operator yang lisensinya belum terverifikasi, lalu memeriksa ulang daftar operator dan unit. Setelah itu, susun jadwal pembinaan untuk pekerja yang belum berlisensi dan jadwal perpanjangan untuk lisensi yang mendekati 5 tahun.

Dengan cara ini perusahaan memenuhi Pasal 171 Permenaker 8/2020 sekaligus mengurangi peluang kecelakaan forklift di area kerja.

Kredit gambar. Foto oleh Visen Group dari Pexels. Foto oleh Jimmy Aaja dari Pexels.

#K3