Jarak Pandang Operator Forklift, Pelajaran dari Kasus Terlindas

Jarak pandang operator forklift adalah kemampuan operator melihat jalur di depan, samping, dan belakang saat forklift bergerak. Pada Rabu (4/11/2026), seorang karyawati di Bandar Lampung tewas terlindas forklift yang memindahkan karung lada putih. Menurut laporan Kompas.com tanggal 5 November 2026, polisi menduga muatan menghalangi pandangan operator.

Mekanisme Jarak Pandang Operator Forklift Terhalang Muatan
Forklift berbahaya bagi pejalan kaki karena muatan yang tinggi dan lebar dapat menutup area di depan operator. Pejalan kaki yang masuk ke area tertutup itu tidak terlihat, sementara forklift terus bergerak dan sulit berhenti seketika.
Pada kasus Bandar Lampung, polisi menyebut forklift sedang membawa beberapa karung lada ke gudang A. Pada saat yang sama, korban berjalan dari gudang B dan tertabrak lalu terlindas. Polisi menduga muatan karung menghalangi jarak pandang operator. Penyelidikan masih berjalan, CCTV dan forklift sudah diamankan, sehingga penyebab pasti belum diumumkan.
Kasus seperti ini jarang disebabkan satu hal saja. Titik buta forklift muncul dari kombinasi tinggi muatan, tiang angkat, dan posisi duduk operator. Persimpangan antar gudang memperburuknya karena pejalan kaki dan forklift bertemu tanpa tanda yang jelas. Tabrakan di titik seperti ini menunjukkan celah pada pengaturan lalu lintas gudang, bukan semata kesalahan satu orang.
Ada tiga sumber titik buta yang umum di forklift. Pertama, muatan yang menjulang di depan garpu. Kedua, tiang angkat dan rangka pelindung yang memotong pandangan ke samping. Ketiga, area di belakang forklift saat berjalan mundur, yang hanya bisa dilihat dengan memutar badan. Ketiganya berubah setiap kali muatan berganti, sehingga pemeriksaan jarak pandang tidak cukup dilakukan sekali lalu dianggap selesai. Karena itu, jarak pandang perlu dinilai pada tiap perjalanan, bukan sekali saja.
Tanda Peringatan Gudang Anda Rawan Tabrakan Forklift
Gudang rawan tabrakan forklift bila forklift dan pejalan kaki memakai jalur yang sama tanpa pemisah dan tanpa aturan muatan. Lima tanda berikut bisa Anda periksa hari ini, cukup dengan berjalan keliling area kerja saat jam sibuk.
- Forklift membawa muatan setinggi atau lebih tinggi dari kepala operator saat berjalan maju.
- Tidak ada garis atau penanda jalur untuk forklift dan jalur terpisah untuk pejalan kaki.
- Persimpangan antar gudang tanpa cermin, rambu berhenti, atau petugas pemandu.
- Pekerja administrasi atau pengemas sering menyeberang jalur forklift untuk mengambil barang.
- Operator pernah hampir menabrak orang, tetapi kejadian itu tidak dicatat sebagai near miss.
Satu tanda saja sudah cukup menjadi alasan meninjau ulang aturan lalu lintas gudang. Catatan near miss adalah data paling murah untuk menemukan titik buta sebelum ada korban.
Periksa juga catatan pelatihan. Operator yang baru dipindah ke gudang lain sering belum mengenal titik buta di area barunya, padahal tata letak rak dan tinggi muatan di sana berbeda. Pemeriksaan ini tidak butuh alat khusus.
Pencegahan yang Bisa Diterapkan Mulai Shift Berikutnya
Pencegahan jarak pandang terhalang dimulai dari aturan tinggi muatan, pembagian jalur forklift dan pejalan kaki, serta isyarat di titik buta. Ketiganya murah dan bisa diterapkan tanpa menunggu pembelian peralatan baru, sehingga cocok sebagai langkah pertama pengawas gudang yang ingin menurunkan risiko tabrakan dengan cepat.

Pertama, atur tinggi muatan supaya operator tetap melihat jalur di depan. Bila muatan tetap menutup pandangan, minta pemandu berdiri di titik yang terlihat oleh operator dan hentikan forklift sampai jalur jelas, sesuai Pasal 19 ayat (2) Permenaker 8/2020 yang melarang pandangan operator terhalang. Kedua, pisahkan jalur forklift dan jalur pejalan kaki dengan garis atau pembatas, lalu beri titik penyeberangan yang jelas. Ketiga, pasang cermin cembung dan rambu berhenti di persimpangan, dan wajibkan klakson serta lampu berfungsi.
Keempat, buat aturan sederhana bahwa operator berhenti total saat pandangan terhalang atau saat ada orang di area tidak terlihat. Kelima, biasakan pemeriksaan sebelum jalan, termasuk klakson dan lampu, seperti pada pemeriksaan harian forklift sebelum dipakai operator. Untuk pemisahan manusia dan mesin, artikel tentang near miss pada forklift di gudang membahas pentingnya jalur pejalan kaki.
Kecepatan ikut menentukan hasilnya. Forklift yang melaju pelan di persimpangan memberi operator dan pejalan kaki waktu untuk saling melihat. Tetapkan batas kecepatan di dalam gudang, dan wajibkan operator membunyikan klakson saat mendekati tikungan atau pintu yang tidak terlihat. Sediakan rompi berwarna mencolok bagi semua orang yang masuk area forklift. Aturan ini berlaku untuk semua orang di gudang, dan tanggung jawab utama tetap pada pengelola yang mengatur lalu lintasnya.
Dasar Hukum Jarak Pandang dan Lintasan Forklift
Dasar hukum jarak pandang operator forklift ada di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (Permenaker 8/2020). Forklift termasuk alat berat dalam kelompok pesawat angkut menurut Pasal 67, sehingga aturan pengoperasiannya berlaku.
Pasal 19 ayat (2) menyatakan bahwa "Pandangan Operator baik di dalam kabin maupun di ruang kendali tidak boleh terhalang dan harus dapat memandang luas ke sekeliling lintasan atau gerakan operasi." Ketentuan lintasan dan jarak ada pada pasal berikut. Menurut data peraturan di BPK, Permenaker 8/2020 hanya dicabut sebagian oleh Permenaker 11 Tahun 2026, yaitu Pasal 1 angka 5, Pasal 141 ayat (4), dan Pasal 173 ayat (3), sehingga pasal di bawah ini tetap berlaku.
| Pasal | Ketentuan | Artinya di lapangan |
|---|---|---|
| Pasal 19 ayat (2) | Pandangan operator tidak boleh terhalang | Muatan tidak boleh menutup jalur di depan operator |
| Pasal 81 | Landasan forklift harus punya tanda area lintasan | Jalur forklift digaris dan terlihat jelas |
| Pasal 84 | Jarak bebas sisi lintasan paling sedikit 60 cm untuk satu arah dan 90 cm untuk dua arah | Ruang aman di samping forklift atau muatan terlebar |
| Pasal 85 ayat (1) | Garpu atau muatan paling tinggi 15 cm dari landasan saat berjalan | Muatan dibawa rendah supaya stabil dan pandangan lebih baik |
Pelanggaran keselamatan kerja juga dapat dijerat Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp100.000 (salinan di BPK). Nilai denda itu kecil, tetapi tanggung jawab perusahaan terhadap korban jauh lebih besar. Operator juga wajib memegang SIO, seperti dibahas pada sanksi mengoperasikan forklift tanpa SIO.
Bagi pengelola gudang, pasal-pasal di atas berarti jarak pandang, jalur, dan jarak bebas harus diperiksa sebagai satu paket. Jalur yang sudah bergaris tetapi dipenuhi tumpukan barang tetap bermasalah, karena ruang aman di samping lintasan hilang dan operator sulit menghindar saat ada orang muncul tiba-tiba.
Aksi Hari Ini untuk Pengawas dan Operator
Pengawas gudang bisa mulai hari ini dengan berjalan keliling area forklift dan mencatat titik yang pandangannya terhalang. Setelah itu tetapkan aturan tinggi muatan, tandai jalur, dan pasang cermin atau pemandu di persimpangan. Langkah ini tidak butuh anggaran besar, tetapi menutup celah yang sama dengan kasus Bandar Lampung.
Pastikan juga semua operator memiliki kompetensi yang sah. PT Garuda Systrain Interindo (Garuda QHSE Institution) menyelenggarakan pelatihan operator forklift kelas II untuk SIO, dan menyediakan pelatihan forklift inhouse bagi banyak operator sekaligus. Libatkan operator dalam peninjauan, karena mereka yang paling tahu titik mana yang sulit dilihat. Minta tiap operator menunjuk tiga titik terburuk di gudang, lalu perbaiki satu per satu dengan cermin, garis jalur, atau perubahan tata letak rak. Catat perubahannya dan tinjau lagi sebulan kemudian. Kondisi unit sendiri bisa Anda pastikan lewat riksa uji forklift dan masa berlaku SIA.
Kredit gambar. Foto oleh Said Alibay dari Pexels.
